BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 20 Juli 2013

Pekan Depan, Pemprov Razia Lokasi Perbelanjaan

Oleh: Ahmad Farhan Faris

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI akan gelar razia bahan makanan dan parcel di lokasi-lokasi perbelanjaan di Jakarta. Hal ini untuk mencegah adanya makanan dan minuman kadaluarsa di Jakarta, menjelang hari lebaran Idul Fitri 2013.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Ratnaningsing mengatakan pihaknya akan gelar razia pada pekan depan secara serempak di lima wilayah Jakarta.

"Minggu depan kita mulai razia di tempat perbelanjaan, pasar, minimarket, supermarket dan lainnya," katanya di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ia menjelaskan, kegiatan razia ini akan melibatkan tim terpadu diantaranya dari petugas Dinas KUMKMP, Dinas Kelautan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak kepolisian.

Ratna melanjutkan, kegiatan ini digelar untuk memberikan perlindungan dan keamanan konsumen karena makanan dan minuman yang sudah dibungkus jadi paket parcel itu bisa dimanfaatkan oleh oknum.

"Kan masyarakat kalau sudah dibungkus rapi tidak bisa cek lagi itu kadaluarsa atau tidak, ini biasa terjadi jelang lebaran, natal maupun tahun baru," ujarnya.

Ditegaskan oleh Ratna, apabila dalam sidak ditemukan ada makanan kadaluarsa atau tidak layak konsumsi maka langsung disita oleh petugas. "Ini bukan cuma parsel, tapi daging juga kita razia. Tahun lalu di supermarket Jakarta Timur ditemukan kadaluarsa sehingga langsung kita BAP," jelasnya.

Menurut dia, biasanya supermarket sudah mengikuti aturan dibanding dengan pasar tradisional. Namun demikian, pihaknya akan tetap razia semua lokasi pusat perbelanjaan yang tidak diketahui kapan waktu pelaksanaan razia digelar. "Ya kita rahasiakan waktu dan lokasi operasinya, nanti bocor lagi," ucapnya.

Di samping itu, ia juga meminta kepada masyarakat supaya turut membantu dalam memberantas peredaran makanan dan minuman kadaluarsa serta daging olahan. Jika menemukan pelanggaran diminta untuk melaporkan Suku Dinas KUMKMP di wilayahnya masing-masing.

"Pasalnya, ketentuan makanan yang sehat sudah diatur dalam U No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan," tandasnya.[bay]

Tidak ada komentar: