Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI akan gelar razia
bahan makanan dan parcel di lokasi-lokasi perbelanjaan di Jakarta. Hal
ini untuk mencegah adanya makanan dan minuman kadaluarsa di Jakarta,
menjelang hari lebaran Idul Fitri 2013.
Kepala Dinas
Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI
Jakarta, Ratnaningsing mengatakan pihaknya akan gelar razia pada pekan
depan secara serempak di lima wilayah Jakarta.
"Minggu depan kita
mulai razia di tempat perbelanjaan, pasar, minimarket, supermarket dan
lainnya," katanya di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Ia menjelaskan,
kegiatan razia ini akan melibatkan tim terpadu diantaranya dari petugas
Dinas KUMKMP, Dinas Kelautan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak kepolisian.
Ratna
melanjutkan, kegiatan ini digelar untuk memberikan perlindungan dan
keamanan konsumen karena makanan dan minuman yang sudah dibungkus jadi
paket parcel itu bisa dimanfaatkan oleh oknum.
"Kan masyarakat
kalau sudah dibungkus rapi tidak bisa cek lagi itu kadaluarsa atau
tidak, ini biasa terjadi jelang lebaran, natal maupun tahun baru,"
ujarnya.
Ditegaskan oleh Ratna, apabila dalam sidak ditemukan ada
makanan kadaluarsa atau tidak layak konsumsi maka langsung disita oleh
petugas. "Ini bukan cuma parsel, tapi daging juga kita razia. Tahun lalu
di supermarket Jakarta Timur ditemukan kadaluarsa sehingga langsung
kita BAP," jelasnya.
Menurut dia, biasanya supermarket sudah
mengikuti aturan dibanding dengan pasar tradisional. Namun demikian,
pihaknya akan tetap razia semua lokasi pusat perbelanjaan yang tidak
diketahui kapan waktu pelaksanaan razia digelar. "Ya kita rahasiakan
waktu dan lokasi operasinya, nanti bocor lagi," ucapnya.
Di
samping itu, ia juga meminta kepada masyarakat supaya turut membantu
dalam memberantas peredaran makanan dan minuman kadaluarsa serta daging
olahan. Jika menemukan pelanggaran diminta untuk melaporkan Suku Dinas
KUMKMP di wilayahnya masing-masing.
"Pasalnya, ketentuan makanan
yang sehat sudah diatur dalam U No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar