INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperjelas poin PP No 99
tahun 2012 tentang pengetatan remisi.
Hal ini terkait
dengan salah satu pemicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, Kamis (11/7/2013) yaitu soal
remisi.
"Presiden memerintahkan membuat aturan pelaksanaan yang
jelas. Karena jika hanya mengacu pada PP 99 tak akan cukup untuk
memberikan kejeraan kepada para napi," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto
di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/7/2013).
Djoko
menjelaskan, PP No.99/2012 ini dibuat untuk memperketat pemberian
remisi kepada para napi khususnya dalam kasus terorisme, narkoba dan
korupsi. Namun dia memastikan jika PP No 99/2012 ini tidak berlaku surut
yang artinya berlaku pada saat penetapan PP tersebut.
Dia
menambahkan, Presiden juga meminta kepada menteri-menteri terkait untuk
mengatur lagi soal klasifikasi napi narkoba. Presiden meminta antara
pemakai dan bandar harus dipisahkan hak-haknya.
"PP tetap
diberlalukan utuk menjamin hak-hak napi. Komitmen pemerintah terhadap
kejahatan yang ekstra ordinary harus tetap berjalan yaitu narkoba,
korupsi, terorisme. Jadi tetap berlaku hanya pelaksanaannya harus diatur
lebih baik," tandasnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar