BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 13 Juli 2013

SBY Minta Kemenkumham Perjelas Poin PP No 99/2012

INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperjelas poin PP No 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi.

Hal ini terkait dengan salah satu pemicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, Kamis (11/7/2013) yaitu soal remisi.

"Presiden memerintahkan membuat aturan pelaksanaan yang jelas. Karena jika hanya mengacu pada PP 99 tak akan cukup untuk memberikan kejeraan kepada para napi," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/7/2013).

Djoko menjelaskan, PP No.99/2012 ini dibuat untuk memperketat pemberian remisi kepada para napi khususnya dalam kasus terorisme, narkoba dan korupsi. Namun dia memastikan jika PP No 99/2012 ini tidak berlaku surut yang artinya berlaku pada saat penetapan PP tersebut.

Dia menambahkan, Presiden juga meminta kepada menteri-menteri terkait untuk mengatur lagi soal klasifikasi napi narkoba. Presiden meminta antara pemakai dan bandar harus dipisahkan hak-haknya.

"PP tetap diberlalukan utuk menjamin hak-hak napi. Komitmen pemerintah terhadap kejahatan yang ekstra ordinary harus tetap berjalan yaitu narkoba, korupsi, terorisme. Jadi tetap berlaku hanya pelaksanaannya harus diatur lebih baik," tandasnya. [mvi]

Tidak ada komentar: