Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Freddy Budiman bandar narkoba divonis mati
oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Selain itu, majelis hakim yang
diketuai Haswandi juga mencabut hak komunikasi terdakwa karena
menggunakan alat komunikasi untuk mengontrol peredaran dari LP Cipinang.
"Bahkan
terdakwa sampai memiliki 40 unit telepon genggam. Untuk itu majelis
memutuskan mencabut hak komunikasi terdakwa," kata Haswandi dalam sidang
di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).
Haswandi mengatakan,
pencabutan hak komunikasi itu dilakukan secara serta merta. Artinya,
sejak vonis hakim dijatuhkan, dia tidak lagi diperkenankan menggunakan
telepon untuk berkomunikasi. Hak itu sendiri merupakan hak yang lumrah
diberikan bagi setiap narapidana.
Selain itu, Pengadilan Negeri
Jakarta Barat juga mencabut sekaligus enam haknya atas kasus narkoba
yang dia hadapi. "Hak untuk menjabat di segala jabatan, Hak untuk masuk
institusi, Hak untuk memilih dan dipilih, Hak untuk jadi penasehat atau
wali pengawas anaknya, Hak penjagaan anak dan Hak mendapatkan pekerjaan
karena terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam lembaga
pemasyarakatan," ujar Haswandi.
Badan Narkotika Nasional (BNN)
berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak
1.412.476 butir. Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang
dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta
pada 8 Mei 2012.
Setelah sempat tertahan selama beberapa hari,
kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi
tanggal 28 Juli 2012. Tapi saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng,
truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh
BNN. Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat
karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar