M Iqbal - detikNews
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat
Edaran Menteri Hukum dan HAM RI terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012. Surat itu menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan
narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini.
Surat
bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM
Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berkaitan
dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi
pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah
berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," bunyi Surat
Edaran Menkum HAM, seperti dikutip detikcom, Senin (15/7/2013).
Humas
Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo, menyatakan surat edaran itu menegaskan
bahwa narapidana bisa mendapatkan remisi jika vonisnya berkekuatan hukum
tetap setelah November 2012.
"Artinya bisa diberlakukan waktu
dekat ini. Apakah saya (napi) mendapat remisi atau tidak, dengan Surat
Edaran itu jadi tegas bahwa napi yang diputus sebelum 12 November masih
dimungkinkan. Tapi setelah 12 November ada beberapa persyaratan," kata
Akbar Hadi Prabowo.
Menurutnya, remisi lebaran itu merupakan
remisi khusus yaitu bagi narapidana yang merayakan hari besar umat Islam
tanggal 9 Agustus. "Kemudian nanti ada remisi umum tanggal 17 Agustus,"
imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar