Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)
menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim Acep Sugiana dan
hakim ad hoc tipikor Asmadinata. Acep disidang karena diduga kuat
menyelingkuhi 4 perempuan sedangkan Asmadinata dilaporkan menerima suap.
Sidang
dilakukan di ruang Wiryono, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013). Hakim Acep yang mengenakan kemeja safari
berwarna hitam datang pukul 09.15 WIB.
Sementara hakim Asmadinata yang bertugas di PN Palu dijadwalkan setelah sidang Acep selesai.
Setelah
MKH dibuka, anggota MKS membacakan identitas diri hakim Acep yang
bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Setelah itu, pimpinan
sidang Suparman Marzuki dari KY langsung menyatakan sidang tertutup.
"Menyangkut jenis pemeriksaan tertentu, sidang dinyatakan tertutup," ujar Suparman.
Hakim
palyboy tersebut diduga berselingkuh dengan 4 wanita, salah satu
wanitanya adalah pegawai PN tempat ia bertugas. Untuk hakim Asmadinata,
dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD
Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar