BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Juli 2013

KPK Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Di Bandung

Oleh: Firman Qusnul Yakin

INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rekonstruksi terkait kasus suap Hakim Ketua setyabudi Tedjocahyono terkait pemulusan penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.

Empat tersangka yang akan menjalankan rekonstruksi tersebut ialah, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, selama rekonstruksi, pihaknya mendapat pengawalan dari Polres Kota Bandung. "Rekonstruksi bakal berlangsung selama tiga hari," ujar Johan, Rabu (3/7/2013).

Dua orang tersangka baru dalam kasus ini, Wali Kota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekda Edi Siswandi dikabarkan juga akan mengikuti reka ulang kasus suap untuk pemulusan korupsi Bansos senilai Rp66 miliar itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT). Status tersangka juga telah ditetapkan kepada Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.

Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Namun, Pupung kemudian dilepas karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini.

Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah. [mes]

Tidak ada komentar: