Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
INILAH.COM, Jakarta - Hari pertama puasa, Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo memulai kerjanya dengan melakukan sidak ke kelurahan dan
kecamatan. Jokowi, begitu ia akrab disapa, mengaku puas lantaran banyak
pegawai kelurahan, maupun kecamatan yang masuk kerja.
"Tadi
banyak yang masuk, biasanya ada yang terlambat. Tidak mengecewakan lah.
PNS kan bukan anak TK. Mereka harus ngerti apa yang dilakukan," ujarnya
di Balaikota DKI, Rabu (10/7/2013).
Jika selama ini pegawai
negeri masuk pukul 07.30 hingga 16.00 wib, maka selama bulan puasa, jam
kerja pegawai diubah. Pada hari Senin-Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00
hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari
Jumat, pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul
11.30-12.30 WIB.
Peraturan jam masuk pegawai negeri selama bulan
puasa ini telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dan wajib dilakukan
oleh seorang pegawai.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar