Pewarta: Riza Fahriza
Jakarta (ANTARA
News) - Terpidana perkara kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa
Barat tahun 2008 dan suap PT Salmah Arowana Lestari, Komisaris Jenderal
Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, mendaftarkan upaya hukum Peninjauan
Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Pak Susno
mengambil jalan sejuk dan nyaman, langkah lebih bagus apa yang sudah
tersedia undang-undang yaitu PK," kata tim kuasa hukum dia, Untung
Sunaryo, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan pengajuan PK itu diwakilkan karena yang bersangkutan berada di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.
Diakui,
sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1/2011, seharusnya untuk
mengajukan PK pihak terpidana harus datang secara pribadi.
"Surat
pengantar resmi permohonan PK dari beliau yang di tanda tangani kepala
LP dan diberi surat pengantar oleh pejabat itu, sudah saya berikan ke
pihak PN," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse dan
Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan)
Susno Duadji, telah dieksekusi oleh kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong pada Jumat (3/5).
Dalam
putusan Perkara Nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012,
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi.
Pengadilan menyatakan Susno terbukti
melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan
pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi
hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar