Oleh: Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Pakar hukum menilai putusan kasasi
Mahkamah Agung atas kasus pajak Asian Agri Group, yang mewajibkan
membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, merupakan yurisdiksi hukum yang
ngawur.
"Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak
dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum
yang ngawur. Kalau memang sudah ada putusan yang berkekuatan hukum yang
tetap di Pengadilan Pajak maka yang dilaksanakan adalah putusan di
Pengadilan Pajak karena itu lex spesialis," ujar Andi, Rabu (10/7/2013).
Ia
melanjutkan, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang
baginya telah diputuskan oleh hakim atau dalam hukum pidana disebut
nebis in idem. Andi mengatakan putusan kasasi MA tetaplah sebuah
keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati.
Hanya saja
upaya PK,masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan
akibat dari putusan itu. Demikian halnya Asian Agri menurut Andi
disarankan mengajukan PK untuk membuktikan kekeliruan atas putusan
kasasi itu sendiri.
Hal senada disampaikan ahli hukum pajak dari
UI Prof. Gunadi. Baginya kasus Asian Agri adalah sebuah kasus yang
kompleks. Oleh karenanya untuk membuktikan pihak mana yang memutus dalam
keadaan yang sebenarnya (demi kepastian hukum dan keadilan), Asian Agri
menurut Gunadi sudah seharusnya menempuh upaya PK.
"Sulit kita
tahu apakah pengadilan tingkat pertama dan banding (vonis bebas) yang
memutus dalam keadaan sebenarnya atau sebaliknya MA (vonis bersalah).
Lebih baik Asian Agri mengajukan PK untuk membuktikannya," jelasnya.
Sementara
itu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Machfud Sidik, di
pemberitaan media, mengkategorikan kasus pajak Asian Agri bukanlah
tergolong dalam kasus pidana melainkan kasus sengketa pajak. "Wajib
pajak mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan. Namun ketika dinyatakan
bersalah tidak membayar pajak, maka petugas pajak harus tegas menegakkan
hukum," ujarnya.
Hal ini menurutnya sangat berbahaya dan
menakutkan bagi dunia usaha. Ia mengibaratkan apa yang dilakukan Ditjen
Pajak dalam kasus Asian Agri tak semata-mata mengambil butir telur, tapi
mengambil ayamnya sekaligus. Dengan kata lain Ditjen Pajak sangat
berpotensimembunuh dunia usaha ke depan.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar