Oleh: Marlen Sitompul
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng,
dalam kasus korupsi Hambalang diduga tanpa alat bukti yang kuat. Sebab
hingga saat ini kedua tersangka itu tak kunjung ditahan.
Pakar
hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan lambannya penahanan
terhadap tersangka kasus Hambalang sebagai bukti bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan dua alat bukti yang kuat.
"Dengan
mereka sudah menersangkakan orang, seharusnya sudah punya dua alat
bukti seperti yang mereka sebut," kata Margarito kepada INILAH.COM, di
Jakarta, Minggu (7/7/2013).
Menurut dia, penetapan Anas sebagai
tersangka sangat sarat politik penguasa. Sebab penetapan Anas sebagai
tersangka pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar
Anas fokus menjalani proses hukumnya.
"Kalau mereka tidak menahan Anas dan Andi, maka mereka berarti kesulitan untuk menemukan dua alat bukti itu," tegas Margarito.
"Anas
ditetapkan sebagai tersangka setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat
(SBY) yang mengemukakan kegalauannya kepada publik," ungkap Margarito.
Kata
Margarito, setiap penetapan tersangka dalam kasus hukum seharusnya
sudah dilakukan penahanan. "Penahanan itu kan untuk mencegah
penghilangan alat bukti. Seharusnya penahanan sudah bisa dilakukan sejak
dulu," demikian Margarito. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar