BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 07 Juli 2013

Tak Tahan Andi, Bukti KPK tak Punyak Alat bukti

Oleh: Marlen Sitompul

INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng, dalam kasus korupsi Hambalang diduga tanpa alat bukti yang kuat. Sebab hingga saat ini kedua tersangka itu tak kunjung ditahan.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan lambannya penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang sebagai bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan dua alat bukti yang kuat.

"Dengan mereka sudah menersangkakan orang, seharusnya sudah punya dua alat bukti seperti yang mereka sebut," kata Margarito kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (7/7/2013).

Menurut dia, penetapan Anas sebagai tersangka sangat sarat politik penguasa. Sebab penetapan Anas sebagai tersangka pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar Anas fokus menjalani proses hukumnya.

"Kalau mereka tidak menahan Anas dan Andi, maka mereka berarti kesulitan untuk menemukan dua alat bukti itu," tegas Margarito.

"Anas ditetapkan sebagai tersangka setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat (SBY) yang mengemukakan kegalauannya kepada publik," ungkap Margarito.

Kata Margarito, setiap penetapan tersangka dalam kasus hukum seharusnya sudah dilakukan penahanan. "Penahanan itu kan untuk mencegah penghilangan alat bukti. Seharusnya penahanan sudah bisa dilakukan sejak dulu," demikian Margarito. [yeh]

Tidak ada komentar: