BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Juli 2013

Terlibat Markus di Kasus Korupsi, Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat

Prins David Saut - detikNews

 Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata dipecat. Dia terlibat markus perkara kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Di kasus tersebut, hakim ad hoc lainnya Kartini Marpaung telah divonis pidana. "Terlapor bersama Kartini pernah mendatangi ketua majelis, dan menyampaikan orang bernama Heru Suswandono meminta bantuan perkara," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) I Made Tara.

Tara menyampaikan hal ini dalam sidang MKH yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).

Dalam perkara yang dimaksud, Asmadinata dan Kartini adalah hakim anggota dengan ketua majelis Prakoso. Tara juga menyatakan Asmadinata bersama Heru dan Kartini bertemu dua kali.

"Pertemuan di restoran dan hotel untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi," ujar Tara.

Pembelaan yang disampaikan Asmadinata di hadapan 7 majelis kehormatan dianggap tidak kuat. Pembelaan Asmadinata berbelit-belit dan tak sesuai keterangannya dalam pemeriksaan.

"Ada ketidak konsistenan terhadap pemeriksaan yang dilakukan badan pengawas MA.Maka terlapor telah melanggar keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan prilaku hakim," ujar Tara.

Perilaku Asmadinata ini telah mencoreng martabat hakim sebagai 'wakil Tuhan'. Oleh karena itu, Asmadinata diberhentikan secara tidak hormat dari profesinya sebagai hakim.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim ad hoc tipikor," tutup Tara. Dalam MKH tersebut, tidak terbukti Asmadinata menikmati uang dari hasil pertemuan itu.

Tidak ada komentar: