Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang
Asmadinata dipecat. Dia terlibat markus perkara kasus korupsi yang
menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Di kasus tersebut, hakim
ad hoc lainnya Kartini Marpaung telah divonis pidana. "Terlapor bersama
Kartini pernah mendatangi ketua majelis, dan menyampaikan orang bernama
Heru Suswandono meminta bantuan perkara," kata ketua Majelis Kehormatan
Hakim (MKH) I Made Tara.
Tara menyampaikan hal ini dalam sidang
MKH yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).
Dalam perkara yang
dimaksud, Asmadinata dan Kartini adalah hakim anggota dengan ketua
majelis Prakoso. Tara juga menyatakan Asmadinata bersama Heru dan
Kartini bertemu dua kali.
"Pertemuan di restoran dan hotel untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi," ujar Tara.
Pembelaan
yang disampaikan Asmadinata di hadapan 7 majelis kehormatan dianggap
tidak kuat. Pembelaan Asmadinata berbelit-belit dan tak sesuai
keterangannya dalam pemeriksaan.
"Ada ketidak konsistenan
terhadap pemeriksaan yang dilakukan badan pengawas MA.Maka terlapor
telah melanggar keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang
kode etik dan prilaku hakim," ujar Tara.
Perilaku Asmadinata ini
telah mencoreng martabat hakim sebagai 'wakil Tuhan'. Oleh karena itu,
Asmadinata diberhentikan secara tidak hormat dari profesinya sebagai
hakim.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian
dengan tidak hormat sebagai hakim ad hoc tipikor," tutup Tara. Dalam MKH
tersebut, tidak terbukti Asmadinata menikmati uang dari hasil pertemuan
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar