BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 03 November 2014

Dibebaskan, Penghina Jokowi Kena Wajib Lapor

Oleh: Aris Danu

INILAHCOM, Jakarta - M. Arsyad alias Imen (24) dikenai wajib lapor setelah penangguhan penahanan dikabulkan Bareskrim Polri.

"Sekali dua minggu, sambil menunggu proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (3/11).

Proses hukum terhadap tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi tetap berjalan, meski telah dibebaskan. "Penyidikan tetap berjalan, bukan berati berhenti," katanya..

Polri memberikan penangguhan penahanan sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (KUHAP) Pasal 31 ayat 1, yaitu adanya jaminan dari pihak keluarga. "Maka dari itu permohonan penangguhan penahanan diberikan hari ini," ujarnya.

Imen bekerja sebagai pembantu tukang sate ditahan polisi sejak 23 Oktober 2014.
Ia diduga menyebarkan gambar editan gambar Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tengah melakukan adegan asusila. [rok]

Tidak ada komentar: