BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 19 Juni 2011

Buruknya Proses Anggaran, Hulu Masalah di DPR RI

INILAH.COM, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati menuturkan, buruknya proses penganggaran di lembaganya itu merupakan hulu dari semua masalah penyimpangan yang terjadi di DPR RI.
Penentuan anggaran yang dimonopoli DPR dan pemerintah, belum lagi proses penyusunannya yang cenderung tertutup dan kerap dilakukan di luar gedung DPR sehingga tidak bisa dipantau publik, tak heran jika kecurigaan adanya penyimpangan dan korupsi banyak menyorot ke sana (penganggaran).
Padahal dalam pasal 3 ayat 1 Undang - undang Nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ditegaskan, "bahwa keuangan negara dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujar Wa Ode di Gedung dalam sebuah diskusi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Jalan Diponogoro, Cikini Jakarta Pusat. Minggu (19/6/2011).

Untuk menjalankan amanat undang-undang itu, katanya, DPR dan pemerintah seharusnya tidak tertutup dalam proses penyusunan anggaran. Sehingga katanya, tak ada lagi dugaan mafia anggaran yang diduga dilakukan oleh DPR. Wa Ode yang sebelumnya pernah membongkar borok terkait adanya dugaan mafia anggaran, amat menyesalkan karena dampak mafia anggaran itu tidak hanya akan merugikan keuangan negara, akan tetapi membuat kesenjangan antara daerah kaya dan miskin akan semakin dalam.

"Dalam kasus DPID dan dana alokasi khusus pendidikan, daerah-daerah miskin yang memenuhi kriteria namun tidak menyediakan fee tidak akan dipilih sedangkan daerah kaya yang tidak memenuhi kriteria tapi mampu memberi fee malah memperoleh bantuan," ujarnya. Parahnya, kata dia, di beberapa daerah yang memberi fee untuk memperoleh proyek, juga akan melakukan suap kepada pengusaha atau penerima dana seperti misalnya, sekolah yang akan dipilih menerima Dana Alokasi Khusus (DAK).

" Pemilihan pelaksana proyek maupun penerima dana tidak di dasarkan pada kelayakan, tetapi jumlah uang yang bisa di sediakan," tegasnya lagi.
Makanya, kata dia, dugaan korupsi anggaran tidak lain adalah fenomena puncak gunung es dari segala perkara korupsi yang pernah menjerat anggota maupun mantan anggota dewan. " Mencuatnya isu mafia anggaran akhir ini, seperti dugaan praktek calo anggaran dalam kasus dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DDPID) dan kasus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora)," ujar dia.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun berharap, anggota dewan kembali pada asalnya, yaitu semestinya memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan partai politiknya.

Tidak ada komentar: