BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 22 Juni 2011

Divonis 6 Tahun dalam Sidang 11 Menit, Terpidana Mengadu ke KY

Khairul Ikhwan - detikNews


Medan - Keluarga Muhammad Ridwan, terdakwa kasus sabu-sabu yang divonis enam tahun penjara berencana mengadu ke Komisi Yudisial melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Sebabnya persidangan kasus itu hanya satu kali, itu pun berlangsung sebelas menit.

Dalam pengaduan ke LBH Medan, Rabu (22/6/2011) sore, Abdul Rahman, orangtua terpidana Muhammad Ridwan menyatakan, mereka keberatan karena dalam persidangan, pembacaan dakwaan, tuntutan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sekali persidangan.

"Kami tidak tahu apa alasannya hingga persidangan digelar sangat cepat. Paling sekitar 11 menit, langsung putusan. Beda dengan sidang lazimnya yang digelar beberapa kali persidangan," kata Abdul Rahman saat membuat pengaduan di kantor LBH Medan, Jl Hindu, Medan.

Disebutkan Abdul Rahman, majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang langsung membacakan putusan enam tahun penjara kepada Muhammad Ridwan karena terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram dalam persidangan pada 15 Juni lalu. Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari.

Berkenaan dengan masalah ini, Direktur LBH Medan, Nuriyono mengatakan, pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.

"Apalagi vonis yang dijatuhkan 6 tahun penjara. Layaknya hakim memberikan saran kepada terpidana untuk banding," kata Nuriyono.

Selain itu, LBH Medan juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.

Menurut dia, majelis hakim semestinya mengikuti tahapan-tahapan persidangan sebelum membuat putusan di ruang persidangan, yakni pembacaan dakwaan, saksi-saksi, pembelaan terdakwa, tuntutan dan diakhiri pembacaan putusan.

"Ternyata dalam kasus Ridwan, semua tahapan itu dilakukan secara kilat, hanya hitungan menit. Bagaimana mungkin pembacaan dakwaan, tuntutan dan putusan dilakukan dalam tempo secepat itu. Kapan terdakwa bisa membuat pembelaan?" tukas Nuriyono.

LBH Medan mencatat, proses persidangan Muhammad Ridwan merupakan sidang tercepat yang pernah digelar. Ini satu bukti bahwa penetapan hukum dan keadilan di Indonesia asal saja dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Tidak ada komentar: