BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

Hakim S dan PW Resmi Jadi Tersangka KPK

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin (S) dan seorang kurator PT Skycamping (SCI) Puguh Wirayana (PW) sebagai tersangka.

"Sudah kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Namun, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan di Gedung KPK. Mengenai pasal sangkaan dan tempat keduanya akan ditahan, Jasin meminta pertanyaan itu diajukan melalui juru bicara KPK, Johan Budi.

"Yang itu urusan Johan," kata dia.

Sebelumnya, Syarifudin dan Puguh ditangkap satuan penyidik, di dua tempat berbeda. Syarifudin ditangkap di kediamannya sedangkan Puguh di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya dijadikan tersangka lantaran diindikasikan terlibat kasus dugaan suap.
Dalam penangkapan di rumah S itu, petugas menemukan uang yang tersebar di dalam tas, laci, dan amplop. Sebanyak Rp250 juta dalam amplop coklat dan Rp141 juta di amplop lainnya. Petugas KPK juga menemukan uang asing, yakni 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura , 20 ribu yen, dan 12.600 bath. [nic]

Tidak ada komentar: