BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Juni 2011

Ini Dia Perkara yang Menyeret Hakim Syarifuddin Tertangkap KPK

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin kedapatan menerima Rp 250 juta dari kurator, yang juga ditangkap KPK, Puguh Wirawan.

Berikut latar belakang perkara PT SCI yang menyeret mantan Ketua PN Makassar ini ditangkap KPK. Kasus bermula pada 2007 saat Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT SCI pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh PT SCI. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.

Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dalam perjalanannya, kurator dan hakim pengawas sempat berganti. Tafrizal diganti oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin.

Dalam prosesnya, terjadi ketidakpuasan atas penggantian kurator ini. Bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja PT SCI selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini menuntut pesangon karena belum diterima. Sayang, serikat pekerja terbelah dua.

Pasca putusan pailit PT SCI dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu diberikan ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja PT SCI.

Alhasil, Serikat Pekerja PT SCI menggugat Maryadi dkk (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebanyak itu yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Disinyalir, uang yang mengalir ke Syarifuddin adalah uang hasil dari penjualan asset lelang yang diputusnya. Selaku hakim pengawas kepailitan, sudah jamak hakim mendapat ucapan terimakasih dari kurator.
 

Tidak ada komentar: