BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 22 Juni 2011

Kemendagri: Jakarta Dipecah Jadi Tujuh Kota

Alasannya, penduduk Jakarta terlalu padat. Pemecahan ditujukan untuk mempermudah pelayanan

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemekaran wilayah DKI Jakarta. Pertimbangannya, penduduk Jakarta sudah terlalu padat. Demikian menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar, di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2011.

"Saya minta agar (pemekaran) dikaji dan dipelajari oleh DKI, sebagai satu terobosan dalam rangka memecahkan masalah Ibu Kota," kata Djohermansyah.

"Masalah Ibu kota ini salah satunya bagaimana melayani masyarakat secara lebih cepat dan lebih dekat," tambah Djohar.

Dia mencontohkan wilayah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan bisa dilakukan pemekaran, jika dilihat dari segi besarnya wilayah dan kepadatan penduduk. "Kota yang besar ini bisa dimekarkan, misalnya Jakarta Timur dan Jakarta Selatan menjadi dua kota," kata Djohar.

"Jadi di Jakarta menjadi tujuh kota, tapi tergantung mandat dari DKI."

Selain pemekaran kota, pilihan lain yang ditawarkan Djohar yakni pemekaran kecamatan. Sebab jumlah penduduk di satu kecamatan yang ada di Jakarta bisa mencapai 200 ribu orang. Jika di daerah lain jumlah tersebut sudah dapat menjadi kabupaten. "Kecamatan di DKI juga tak bertambah jumlahnya tetap," kata Djohar.

Dia pun mengakui sebagai Ibu Kota negara Jakarta memiliki ciri tersendiri, sehingga berbeda dengan provinsi lain. Hal tersebut dapat terlihat dari beban tugas, tanggungjawab, dan tantangan yang lebih kompleks.

"Maka dari itu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian merupakan satu kesatuan yang harus disusun secara terpadu dan terkoordinasi secara baik, dengan jajaran instansi di Pemprov maupun kerjasama dengan daerah penyangga yang kita kenal Jabodetabekjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Cianjur)," jelas Djohar.

Sejak dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pada 16 Juni 2005 mengenai pembangunan wilayah Ibu Kota dan daerah penyangga atau Jabodetabekjur, hingga saat ini belum terlaksana.
Mengingat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dibutuhkan lembaga yang benar-benar mempunyai kewenangan secara operasional. Sehingga mampu secara cepat dan cermat dalam mengimplementasikan Jabodetabekjur.

Menurut Djohar, pemberdayaan birokrasi pemerintahan perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi kebijakan otonomi daerah. Dengan demikian pemberian otonomi hanya pada lingkup provinsi agar dapat membina dan menumbuhkembangkan Jakarta. (adi)

Tidak ada komentar: