BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 21 Juni 2011

Patrialis: Ultra Petita MK Bisa Bermasalah

Menurut Patrialis, MK harus memutus sesuai permohonan. Tak boleh melebihi permohonan.

VIVAnews - Salah satu isu sentral dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi adalah pelarangan membuat putusan ultra petita (putusan melebihi permohonan). Banyak pihak menyayangkan pelarangan itu, namun banyak pula yang mendukung.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menyatakan dukungannya terhadap  pelarangan tersebut. Menurut dia, putusan ultra petita bisa menimbulkan masalah.

"Kalau soal permohonan diajukan, putusannya berkaitan dengan permohonan. Kalau putusannya di luar permohonan itu akan jadi masalah," kata Patrialis dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.

Selain ultra petita, pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH) MK juga mendapat sorotan. Ada yang berpendapat, anggota MKH MK sebaiknya tidak berasal dari anggota DPR.

Namun, bagi patrialis, tak masalah jika anggota MKH MK itu berasal dari anggota DPR. Alasannya, dalam rekrutmen hakim MK, anggota DPR diberi kewenangan mengajukan calon. Sehingga, secara logika, DPR berhak mengawasi hakim MK. "Lha wong hakim konstitusi dulunya dari DPR, sekarang mengapa DPR untuk masuk jadi MKH tidak boleh," kata dia.

Sebelumnya, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyatakan pemangkasan kewenangan ultra petita merupakan keputusan ngawur. Menurut dia, keputusan itu salah.

"Saya dengar banyak ngawurnya. Contohnya larangan ultra petita, itu keliru," kata Jimly.

Jimly juga mengatakan anggota DPR sebaiknya tak masuk dalam MKH MK. Karena akan memunculkan bias dalam menjalankan kewenangannya.

"Nanti dia kerjanya atas nama DPR, padahal bukan begitu," kata dia.

"Jangan dari anggota DPR, tapi ditentukan oleh DPR." (eh)

Tidak ada komentar: