BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 21 Juni 2011

PD: Tidak Ada Peran Andi Nurpati dalam Kasus Surat Palsu

Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Kasus pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi (MK) melebar ke internal lembaga pimpinan Mahfud MD sendiri. Partai Demokrat pun semakin mempercayai bahwa kadernya, Andi Nurpati tidak terlibat.

"Justru sementara ini yang kita lihat tidak ada perannya Ibu Andi di dalam pembuatan surat palsu. Justru orang-orang dalam MK yang terlibat," ujar Wasekjen Partai Demokrat (PD) Ramdhan Pohan kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Selasa (21/6/2011).

Menurut anggota Komisi II DPR ini, dari keterangan yang disampaikan Sekjen MK Janedjri M Gaffar, pembuat surat palsu justru dari internal MK. Ia pun berharap kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus yang menyeret nama Andi Nurpati yang juga mantan anggota KPU itu.

"Di dalam pembuatan (surat palsu) kan tidak ada keterlibatan Bu Andi. Yang menjadi persoalan Ibu Andi tadi kan, menurut keterangan MK adalah pengambilan keputusan di KPU diambil berdasarkan surat yang palsu, tapi Ibu Andi kan tidak tahu itu surat palsu atau tidak," terangnya.

Ramadhan juga berharap Andi Nurpati hadir saat dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu Komisi II. Keterangan Andi dinilai akan semakin menjelaskan bila mantan anggota KPU itu tidak terlibat dalam kasus surat palsu terkait Pileg di Dapil I Sulawesi Selatan.

"Pembahasan di tingkat Panja kali ini juga sangat kondusif dan tidak ada nuansa politis didalamnya. Semua masih dalam koridornya. Kita juga percaya dugaan keterlibatan Ibu Andi dalam kasus ini tidak ada," terangnya.

Menurutnya, selain Andi Nurpati, Panja juga harus memanggil mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, putrinya Neshawati dan juga mantan juru panggil MK Mashuri Hasan untuk bisa mengungkap kasus ini.

"Dalam rapat berikutnya kita upayakan untuk mengundang juga yang lain termasuk Pak Arsyad Sanusi, lalu anaknya Nesha, dan Juru Panggil MK Mashuri Hasan, bahkan dia sekarang sudah menjadi Hakim di Papua," imbuhnya.

Tidak ada komentar: