BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 17 Juni 2011

Surat Keputusan Larangan Truk Terbit Hari Ini

Saat ini, dokumen telah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat ke Menteri Perhubungan.

VIVAnews - Direktur Lalulintas Polda metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengatakan, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) tentang pembatasan jam operasional angkutan berat masih menunggu ditandatangani Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Saat ini, kata dia, dokumen itu telah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat kepada Menteri Perhubungan. "Sudah diparaf Dirjen dan hari ini masuk ke ruang Menteri untuk ditandatangani," ujar Royke di Jakarta, Jumat 17 Juni 2011.

Menurutnya, Kepmenhub soal pembatasan truk di Tol Dalam Kota itu akan terbit paling cepat hari ini, dan paling lambat pada Senin besok. "Paling cepat hari ini, paling lambat Senin," ujarnya.

Setelah ditandatangani, maka Dirjen Perhubungan Darat akan mengeluarkan surat keputusan untuk menentukan jumlah, bentuk, dan lokasi rambu yang akan dipasang sebagai sarana sosialisasi pembatasan angkutan berat di Tol Dalam Kota.

Setelah rambu dipasang, maka sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan. Diperkirakan, pada Juli penegakan hukum kebijakan pembatasan operasional angkutan berat mulai diterapkan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan kebijakan pembatasan operasional angkutan berat dipermanenkan untuk tiga ruas tol dalam kota, yakni Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, dan Pluit- Kembangan. Angkutan berat dilarang melintas di jalur-jalur itu pukul 05.00-22.000. Sementara untuk ruas tol dalam kota Cawang-Tanjung Priok, Pasar Rebo-Cawang, dan Cawang- Cikunir masih dibuka sampai nanti ruas jalan E2 dan W2 selesai. (adi)

Tidak ada komentar: