BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 Oktober 2014

Polisi Tetapkan Dokter dan Direktur Klinik Metropole Jadi Tersangka

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang penanggungjawab Klinik Metropole sebagai tersangka, Selasa 30 September 2014. Klinik yang berlokasi di Jakarta Barat itu diduga telah mengakibatkan sejumlah pasiennya menjadi korban malapraktik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, kedua tersangka ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Kita sudah tetapkan, dua orang tersangka tersebut ialah ES selaku dokter penanggung jawab klinik, dan JP sebagai direktur Kinik Metropole," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 September 2014.

Menurut Rikwanto, sebelum menetapkan tersangka terhadap dua orang tersebut, penyidik lebih dahulu memeriksa 11 orang saksi dalam kasus malapraktik ini.

"Awal diperiksa ada tujuh orang, termasuk Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Baru kemudian kemarin diperiksa kembali empat orang, yakni ES, L, JP direktur klinik dan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia sampai jelang magrib. Setelah itu dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Selain itu, kata Rikwanto, atas perbuatannya ES dan JP akan diancam dengan Undang Undang tentang malapraktik, serta telah melanggar Undang Undang rumah sakit.

"Melanggar pasal malapraktik Pasal 79 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Selain itu juga UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Selain itu, kita masih memfokuskan pemeriksaan terkait izin praktek klinik tersebut," tambahnya. (one)

Tidak ada komentar: