Jpnn
JAKARTA - Sikap kooperatif ditunjukkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua anggota DPR yang sudah masuk daftar cegah agar tidak ke luar negeri itu memilih menyerahkan paspor atas nama mereka ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi.
"Terkait proses pencegahan terhadap Angelina Sondakh dan Wayan Koster, hari ini mereka berdua telah menyerahkan paspornya ke Imigrasi," kata Kabag Humas & TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi di kantornya, Kamis (9/2).
Dipaparkannya, Angie -sapaan Angelina- menyerahkan paspor miliknya melalui stafnya ke kantor Ditjen Imigrasi. "Paspor atas nama Wayan Koster diserahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan tempat paspor tersebut dikeluarkan," sambung Maryoto.
Selanjutnya, Imigrasi untuk sementara akan menahan paspor atas nama Angelina dan Koster. "Kami tahan sampai proses hukumnya selesai dan masa pencegahannya dicabut," pungkanya.
Seperti diketahui, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi memasukkan nama Angelina dan Koster ke dalam daftar cegah. Keduanya terhitung sejak Jumat (6/2) pekan lalu dicegah selama enam bulan ke depan.
Angie yang dikenal sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Sedangkan Wayan Koster yang tercatat sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan, masih menyandang status saksi.(ara/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar