VIVAnews - Kepolisian mengerahkan empat ratus
personel untuk mengawal sidang gugatan praperadilan John Kei kepada
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Untung S. Radjab, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin 5 Maret 2012.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan
pengamanan diperketat mengingat John Kei memilik banyak pengikut.
"Empat
ratus personel terdiri dari satuan setingkat kompi (SSK) Brimob,
pengendali massa (dalmas) satu SSK, Polres dan Polda masing-masing satu
SSK," kata Imam.
Polisi berharap persidangan ini berjalan lancar.
"Mudah-mudahan aman ya. Kami mendapat kabar dan diperkirakan
persidangan digelar hari Senin, jadi kami segera bertindak," ujarnya.
Sidang
praperadilan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Karena
itu, kata dia, polisi sudah mempersiapkan sejumlah langkah pengamanan.
"Kami mengantisipasi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Kami tidak under estimate, tapi berjaga-jaga," ucapnya.
Imam
menambahkan sampai saat ini pengamanan tersebut sudah sesuai prosedur
tetap (protap) polisi. Hal serupa juga diterapkan saat mengamankan
sidang kasus terorisme dengan terpidana Abu Bakar Ba'asyir. "Dan yang
sebelumnya itu, kami sudah berhasil dengan baik," kata dia.
Anggota
tim kuasa hukum John Kei Cosmas Refra menjelaskan setidaknya ada tiga
hal utama yang menjadi materi permohonan mereka dalam praperadilan ini.
Pertama adalah soal prosedur penangkapan, kemudian penyitaan
barang-barang, dan penahanan John Kei.
"Prinsip utamanya tiga hal
itu yang kami pertanyakan. Kami menilai penangkapan John Kei di Hotel
C'One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2012 tidak sesuai dengan
ketetapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Selain
itu, mereka juga mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan dan
penembakan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, barang-barang
yang disita tidak ada kaitan dengan dugaan kejahatan yang disangkakan
pada John Kei.
"Penyitaan dilakukan tanpa disertai surat dari
pengadilan negeri setempat. Kalau penahanan, itu konsekuensi dari
penangkapan yang tidak sesuai prosedur," ucapnya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar