Serang (ANTARA
News) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan izin
kepada Antasari Azhar untuk menjadi wali atas pernikahan anaknya serta
menghadiri acara adat pernikahan tersebut pada 8 Maret 2012.
"Kalau untuk resepsinya memang tidak diizinkan karena tidak diatur
dalam PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan dan Pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten
Imam Santoso di Serang, Jumat.
Imam mengatakan, izin untuk Antasari Azhar tersebut sudah
dikeluarkan sejak 23 Pebruari 2012 setelah pihak Kanwil Kemenkumham
Banten menerima permohonan dari pengacara Antasari Azhar pada 18
Pebruari 2012.
Dengan demikian, sesuai dengan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, yang
diantaranya mengatur tentang hak keperdataan lainnya berupa izin keluar
lapas dalam hal luar biasa, maka yang Antasari diberikan izin sesuai
dengan keperluan tersebut.
Sedangkan untuk acara resepsinya, kata Imam, memang tidak diatur
dalam ketentuan tersebut sehingga khusus untuk acara resepsi pernikahan
tidak diberikan izin. Sebab hal yang luar biasa dimaksud dalam PP 32
1999 itu sifatnya meliputi meningalnya atau sakit keras ayah, ibu, anak,
cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas
pernikahan anaknya serta membagi warisan.
"Tidak benar adanya pernyataan sejumlah pihak bahwa Kemenkumham
tidak memberikan izin kepada Antasari Azhar untuk menghadiri pernikahan
anaknya," kata Imam Santoso.
Ia mengatakan, berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, maka Antasari Azhar
diberikan hak untuk menghadiri acara pernikahan anaknya karena harus
menjadi wali, baik dalam acara adat Jawa berupa siraman dan rangkaian
midhodareni pada 8 Maret 2012 maupun pada acara akad nikah tanggal 9
Maret 2012.
Sesuai dengan standar operasional pelaksanaan izin keluar lapas
dalam hal luar biasa tersebut, didampingi oleh petugas lapas dan
pengawalan oleh pihak kepolisian yang saat ini sudah dikordinasikan
dengan pihak Kepolisian setempat.
"Izin keluarnya sesuai dengan kebutuhan yang dimaksud, kalau
menjadi wali hanya sebatas menjadi wali dan menghadiri acara adat
pernikahan itu," kata Imam Santoso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar