INILAH.COM, Makasar - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia Wilayah Sulsel mendesak Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk menindak tegas polisi nakal yang
melakukan pengrusakan mobil milik warga Bulukumba.
"Kami
mendesak kepada Kapolda Sulselbar dan Kabid Propam untuk bisa berlaku
tegas dan adil kepada seluruh jajarannya, jangan hanya berani menindak
warga yang tidak bersalah," ujar Direktur PBHI Sulsel Imran Eka Saputra
di Makassar, Jumat (92/3/2012).
Ia mengatakan, tindakan pidana
yang dilakukan oleh Brigpol Mulyadi dalam pengrusakan mobil Toyota Yaris
milik warga Bulukumba Supardi pada 9 Februari 2012 itu mengakibatkan
kerusakan pada sejumlah mobil Supardi.
"Ini merupakan tindakan
pidana dan korban juga sudah melaporkan ke Polres Bulukumba tapi ini
tidak menjadi prioritas penyidik. Ini jelas ada permainan yang terkesan
melindungi pelaku," katanya.
Brigpol Mulyadi yang menjadi pelaku
pengrusakan saat ini telah menjalani hukuman disiplin penahanan selama
21 hari, namun dengan demikian Mulyadi diharapkan segera ditetapkan
sebagai tersangka pengrusakan mobil dengan melihat alat bukti yang telah
ada.
Ia mengungkapkan, kejadiannya bermula pada saat Brigadir
Mulyadi yang diketahui bertugas di Polres Bulukumba, mendatangi rumah
korban bersama empat orang rekannya yang berbadan kekar berkisar pukul
22.00 Wita. Setiba di depan rumah korban, Brigadir Mulyadi lalu meminta
korban untuk keluar dengan nada teriakan yang tinggi.
Korban yang
tidak terima dengan perbuatan oknum polisi tersebut berniat melaporkan
kejadian tersebut, namun saat diperjalanan menuju Polres Bulukumba,
korban yang melalui jalan depan rumah Brigadir Mulyadi lalu kembali
dicegat. Saat dicegat tersebutlah, mobil milik Supardi lalu dirusak oleh
Brigadir Mulyadi bersama empat orang rekannya. [Ant/mar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar