BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Maret 2012

Bekukan Harta Koruptor Sebelum Dilarikan

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawady, mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membekukan harta para tersangka korupsi. Pembekuan ini untuk mengantisipasi para pelaku korupsi untuk melarikan hartanya sebelum kasusnya selesai.

"Dalam suatu perkara korupsi, apabila KPK menduga kuat pelaku korupsi berpotensi besar memindahkan, bahkan melarikan harta benda hasil korupsi, tentu tidak ada jalan lain untuk segera menyita sebelum harta-harta tersebut hilang," kata Didi kepada VIVAnews, Selasa 6 Maret 2012.

Selain itu, pembekuan harta pelaku korupsi ini juga untuk menghindari tindakan dari para tersangka menggunakan hartanya untuk menyuap penegak hukum.

"Bahkan, belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk membangun opini sesat dengan cara mendiskreditkan KPK dan juga pihak-pihak lain yang berseberangan dengan koruptor tersebut," ujarnya.

Seperti dalam kasus Gayus Tambunan, Didi melanjutkan, putusan majelis hakim perlu diapresiasi. Karena berani memutuskan untuk merampas seluruh harta milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

"Putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi," ujarnya. (art)

Tidak ada komentar: