VIVAnews - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan
Rakyat, Didi Irawady, mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
membekukan harta para tersangka korupsi. Pembekuan ini untuk
mengantisipasi para pelaku korupsi untuk melarikan hartanya sebelum
kasusnya selesai.
"Dalam suatu perkara korupsi, apabila KPK
menduga kuat pelaku korupsi berpotensi besar memindahkan, bahkan
melarikan harta benda hasil korupsi, tentu tidak ada jalan lain untuk
segera menyita sebelum harta-harta tersebut hilang," kata Didi kepada VIVAnews, Selasa 6 Maret 2012.
Selain
itu, pembekuan harta pelaku korupsi ini juga untuk menghindari tindakan
dari para tersangka menggunakan hartanya untuk menyuap penegak hukum.
"Bahkan,
belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk
membangun opini sesat dengan cara mendiskreditkan KPK dan juga
pihak-pihak lain yang berseberangan dengan koruptor tersebut," ujarnya.
Seperti
dalam kasus Gayus Tambunan, Didi melanjutkan, putusan majelis hakim
perlu diapresiasi. Karena berani memutuskan untuk merampas seluruh harta
milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
"Putusan
itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil
lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai
aparat birokrasi," ujarnya. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar