BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Maret 2012

Gugatan Moratorium Remisi Diterima PTUN, 7 Koruptor Bakal Dibebaskan

Arbi Anugrah - detikNews

Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Diterimanya gugatan tersebut, maka ketujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Kuasa hukum ketujuh terpidana korupsi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan Menkum HAM, penetapan narapidana, dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi yang pada hari ini dimenangkan oleh PTUN.

"Jadi meski besok ada banding dan kasasi, tapi mereka yang sekarang dipidana di Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan permohonan harus dibebaskan," ujar Yusril di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Yusril mengatakan, pertimbangan-pertimbangan hukum majelis tadi tegas mengatakan bahwa surat Menkum HAM itu, pertama bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Yang kedua, lanjut dia, bertentangan dengan asas-asas hukum pemerintahan yang baik karena tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan ketetuan-ketemtuan yang berlaku di bidang pemasyarakatan.

"Karena itu, gugatan terhadap pemohon dikabulkan dan menyatakan bahwa surat keputusan Menkum HAM harus dicabut dan batal demi bukum, dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mencabutnya," cetus mantan menteri hukum dan HAM ini.

Kalau sekiranya dilakukan banding dan kasasi atas perkara ini oleh Menkum HAM, menurut Yusril, maka putusan pengadilan juga memerintahkan penundaan pada berlakunya surat keputusan Menkum HAM tersebut.

"Kami mendengar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Mmenkum HAM Amir Syamsudin mengatakan beliau tidak akan mengajukan banding atau kasasi. Dan terserah apa keputusan pengadilan yang digugat oleh para penggugat melalui kuasa hukum. Itu akan dipatuhi," pungkas Yusril.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) mengeluarkan moratorium remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Bambang Heriyanto tersebut berlangsung pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Tidak ada komentar: