Arbi Anugrah - detikNews
Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap
moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Diterimanya gugatan tersebut, maka ketujuh terpidana korupsi yang
mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.
Tujuh penggugat itu
adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan
Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby
Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus
korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto
Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas
keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Kuasa hukum ketujuh
terpidana korupsi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan Menkum
HAM, penetapan narapidana, dan pembebasan bersyarat kepada narapidana
korupsi yang pada hari ini dimenangkan oleh PTUN.
"Jadi meski
besok ada banding dan kasasi, tapi mereka yang sekarang dipidana di
Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan permohonan harus dibebaskan," ujar
Yusril di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang,
Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Yusril mengatakan,
pertimbangan-pertimbangan hukum majelis tadi tegas mengatakan bahwa
surat Menkum HAM itu, pertama bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Yang
kedua, lanjut dia, bertentangan dengan asas-asas hukum pemerintahan
yang baik karena tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan
ketetuan-ketemtuan yang berlaku di bidang pemasyarakatan.
"Karena
itu, gugatan terhadap pemohon dikabulkan dan menyatakan bahwa surat
keputusan Menkum HAM harus dicabut dan batal demi bukum, dan
memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mencabutnya," cetus mantan
menteri hukum dan HAM ini.
Kalau sekiranya dilakukan banding dan
kasasi atas perkara ini oleh Menkum HAM, menurut Yusril, maka putusan
pengadilan juga memerintahkan penundaan pada berlakunya surat keputusan
Menkum HAM tersebut.
"Kami mendengar dalam rapat kerja dengan
Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Mmenkum HAM Amir Syamsudin
mengatakan beliau tidak akan mengajukan banding atau kasasi. Dan
terserah apa keputusan pengadilan yang digugat oleh para penggugat
melalui kuasa hukum. Itu akan dipatuhi," pungkas Yusril.
Ketujuh
terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB)
yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB
tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) mengeluarkan moratorium
remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN
Jakarta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Bambang Heriyanto tersebut berlangsung pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar