VIVAnews - Indonesia Corruption Watch kecewa atas
putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
mengabulkan permohonan pembatalan moratorium remisi untuk koruptor.
"Pengadilan
seperti melegitimasi pemberian 'kemewahan' pada koruptor," kata
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah,
saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 8 Maret 2012.
Menurut Febri,
hakim seharusnya mempertimbangkan hal yang lebih substansial. Bukan
hanya prosedur teknis saja. "Dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 diatur
bahwa pemberian remisi sampai pembebasan bersyarat harus memperhatikan
rasa keadilan publik," ujarnya.
Seperti diketahui, kemarin
Majelis Hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto, mengabulkan
permohonan untuk membatalkan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan
bersyarat bagi koruptor. Permohonan ini diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Menurut
Hakim, SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga
keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana
korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Majelis Hakim menganggap SK tersebut bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.
Mantan
Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh tujuh
narapidana yang terkena pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat,
yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi
Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli.
Hafiz
Zawawi, Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli adalah terpidana kasus
travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Hesti
dan Agus adalah terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit.
Sementara Ibrahim adalah terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di
Kabupaten Natuna. Mereka batal menghirup udara bebas atas terbitnya
kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa
putusan itu tidak hanya berlaku bagi ketujuh terpidana yang mengguggat,
tapi juga berlaku bagi narapidana lainnya."Ini berimplikasi pada para
napi lainnya," ujar Yusril.(np)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar