BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Maret 2012

ICW: Hakim Beri Kemewahan Koruptor

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan pembatalan moratorium remisi untuk koruptor.

"Pengadilan seperti melegitimasi pemberian 'kemewahan' pada koruptor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 8 Maret 2012.

Menurut Febri, hakim seharusnya mempertimbangkan hal yang lebih substansial. Bukan hanya prosedur teknis saja. "Dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 diatur bahwa pemberian remisi sampai pembebasan bersyarat harus memperhatikan rasa keadilan publik," ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin Majelis Hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto, mengabulkan permohonan untuk membatalkan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Permohonan ini diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Hakim, SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Majelis Hakim menganggap SK tersebut bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh tujuh narapidana yang terkena pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli.

Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli adalah terpidana kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Hesti dan Agus adalah terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit. Sementara Ibrahim adalah terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna. Mereka batal menghirup udara bebas atas terbitnya kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi ketujuh terpidana yang mengguggat, tapi juga berlaku bagi narapidana lainnya."Ini berimplikasi pada para napi lainnya," ujar Yusril.(np)

Tidak ada komentar: