Anes Saputra - detikNews
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal
keamanan sidang perdana Nunun Nurbaetie. Menurut Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto, tidak ada pengamanan khusus untuk istri mantan
Wakapolri Adang Daradjatun itu.
"Jadi tidak ada kekhususan
tertentu agar seorang terdakwa mendapat keistimewaan untuk dikawal
khusus dalam proses pemeriksaan," kata Bambang Widjojanto melalui pesan
singkat kepada detikcom, Jumat (2/3/2012).
Dikatakan Bambang,
setiap orang yang tersangkut masalah hukum harus mendapatkan pengawalan.
Hal itu untuk kepentingan keamanan dalam proses pemeriksaan di
pengadilan.
"Semua terdakwa, siapa pun dia," ungkap Bambang.
Hal
itulah yang mendasari tidak adanya keistimewaan tertentu terhadap
seseorang dalam menjalani persidangan. Termasuk Nunun Nurbaetie yang
pagi ini akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus cek
pelawat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum
Nunun, Ina Rahman, menuturkan pihaknya telah menyiapkan pengamanan
khusus agar keselamatan kliennya terjamin. Sebab, dia tidak ingin
insiden yang dialami Jaksa Sistoyo usai menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Bandung terjadi pada kliennya.
"Kami sudah mendiskusikan
secara internal terkait pengamanan ibu besok (2/3). Pengamanan internal
untuk ibu dari kami," kata Ina Rahman.
Selain itu, Ina berharap
KPK juga melakukan pengamanan secara maksimal. "Untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Ina.
Seperti diberitakan,
berkas perkara Nunun Nurbaetie telah dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini
untuk pertama kalinya Nunun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor
untuk mendengarkan dakwaan. Sebelumnya, dokter pribadi Nunun, Andreas
Harry, menyebut istri anggota Komisi Hukum DPR dan Wakapolri Adang
Daradjatun sakit lupa berat. Setelah dua tahun kabur ke luar negeri dan
menyerahkan diri pada kepolisian Thailand pada 7 Desember lalu di
Distrik Saphan Sung, Bangkok, Nunun kerap bolak-balik masuk rumah sakit
karena tekanan darah tinggi. Terakhir Nunun dilarikan ke RS Harapan Kita
di Slipi, Jakarta Barat, karena sakit jantung.
Nunun ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota Komisi IX
DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank
Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek
perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp 24 miliar disebar ke
anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar