BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 02 Maret 2012

Malam Ini Kejaksaan Tahan Dhana Widyatmika

VIVAnews -- Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Pria yang dijuluki "The Next Gayus" itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan kali kedua.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat cukup kuat mendukung pembuktian terhadap tindak pidana yang dipersangkakan. Sehingga terhadap tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, Jumat 2 Maret 2012 malam.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dihitung mulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2012.

Kejagung mengaku punya alasan untuk menahan Dhana. "Dari kegiatan penyidikan kami juga masih menelusuri harta kekayaan alat bukti dan barang bukti. Dikhawatrikan ada hal-hal yang bisa menghambat kegiatan penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," tambah dia.

Barang bukti apa saja yang akan dihilangkan? "Bukan saja kecurigaan ada kekhawatiran," tambah dia.

Dhana dipersangkakan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencurian Uang.

Dhana, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 24 Februari 2012 lalu. Kejaksaan memeriksanya akibat besaran rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kejaksaan mencurigai Dhana mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pencucian uang.  Meski demikian, kejaksaan masih enggan mengungkapkan berapa jumlah uang di rekening milik Dhana. (ren)

Tidak ada komentar: