VIVAnews -- Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Pria yang dijuluki "The Next Gayus" itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan kali kedua.
"Dari
hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat cukup kuat mendukung pembuktian
terhadap tindak pidana yang dipersangkakan. Sehingga terhadap tersangka
mulai malam ini dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung
RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, Jumat 2 Maret
2012 malam.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, dihitung mulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2012.
Kejagung
mengaku punya alasan untuk menahan Dhana. "Dari kegiatan penyidikan
kami juga masih menelusuri harta kekayaan alat bukti dan barang bukti.
Dikhawatrikan ada hal-hal yang bisa menghambat kegiatan penyidikan,
menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," tambah dia.
Barang bukti apa saja yang akan dihilangkan? "Bukan saja kecurigaan ada kekhawatiran," tambah dia.
Dhana dipersangkakan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencurian Uang.
Dhana,
mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini
bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ditetapkan Kejaksaan
Agung sebagai tersangka pada 24 Februari 2012 lalu. Kejaksaan
memeriksanya akibat besaran rekeningnya yang tak sesuai profilnya
sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kejaksaan mencurigai Dhana
mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti
gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun
pencucian uang. Meski demikian, kejaksaan masih enggan mengungkapkan
berapa jumlah uang di rekening milik Dhana. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar