VIVAnews - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih
memeriksa tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana
Widyatmika. Namun, saat ini Dhana dibawa oleh penyidik ke tempat lain,
Bank Mandiri.
Dhana beserta kedua pengacaranya, Reza Edwijanto
dan Daniel Afredo ke luar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sekitar
pukul 16.15 WIB. Dhana berada dalam mobil berbeda dengan penyidik
kejaksaan.
Dia bersama satu pengacaranya, Daniel lebih dulu
berangkat ke Bank Mandiri, sedangkan penyidik kejaksaan agung dengan
menggunakan mobil yang lain. Saat keluar, Dhana enggan menjawab sejumlah
pertanyaan wartawan. Dia hanya mengatakan, bahwa dia akan pergi ke Bank
Mandiri. "Saya mau melakukan pemeriksaan data di Bank Mandiri. Itu aja,
cukup ya," kata Dhana yang buru-buru masuk ke dalam mobil.
Sementara, pengacaranya yang lain, Reza menyusul karena harus
meladeni sejumlah pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Namun, Reza enggan mengatakan Bank Mandiri cabang mana yang akan
didatangi Dhana.
Dia hanya mengatakan, Dhana akan melakukan klarifikasi data di Bank Mandiri. "Mungkin klarifikasi data aja," kata dia.
Dhana,
mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini
bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ditetapkan Kejaksaan
Agung sebagai tersangka pada 24 Februari 2012 lalu. Kejaksaan
memeriksanya akibat besaran rekeningnya yang tak sesuai profilnya
sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kejaksaan mencurigai Dhana
mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti
gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun
pencucian uang. Meski demikian, kejaksaan masih enggan mengungkapkan
berapa jumlah uang di rekening milik Dhana. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar