BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 02 Maret 2012

Dhana Dibawa Penyidik ke Bank Mandiri

VIVAnews - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih memeriksa tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Namun, saat ini Dhana dibawa oleh penyidik ke tempat lain, Bank Mandiri.

Dhana beserta kedua pengacaranya, Reza Edwijanto dan Daniel Afredo ke luar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.15 WIB. Dhana berada dalam mobil berbeda dengan penyidik kejaksaan.

Dia bersama satu pengacaranya, Daniel lebih dulu berangkat ke Bank Mandiri, sedangkan penyidik kejaksaan agung dengan menggunakan mobil yang lain. Saat keluar, Dhana enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Dia hanya mengatakan, bahwa dia akan pergi ke Bank Mandiri. "Saya mau melakukan pemeriksaan data di Bank Mandiri. Itu aja, cukup ya," kata Dhana yang buru-buru masuk ke dalam mobil.
Sementara, pengacaranya yang lain, Reza menyusul karena harus meladeni sejumlah pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Namun, Reza enggan mengatakan Bank Mandiri cabang mana yang akan didatangi Dhana.
Dia hanya mengatakan, Dhana akan melakukan klarifikasi data di Bank Mandiri. "Mungkin klarifikasi data aja," kata dia.

Dhana, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 24 Februari 2012 lalu. Kejaksaan memeriksanya akibat besaran rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kejaksaan mencurigai Dhana mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pencucian uang.  Meski demikian, kejaksaan masih enggan mengungkapkan berapa jumlah uang di rekening milik Dhana. (umi)

Tidak ada komentar: