M Iqbal - detikNews
Jakarta - KPU melaunching sistem informasi daftar
pemilih bagi masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai
pemilih pada Pemilu 2014. Masyarakat dapat mengecek melalui website KPU.
"Untuk
pertama kali kita upayakan data pemilih yang tersentralistik,
teritegrasi dan bersifat online. Ini satu kemajuan yang kita upayakan di
Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melaunching sistem
daftar pemilih di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa
(16/7/2013).
Menurutnya, KPU telah menginput daftar pemilih
sementara yang masuk dari KPU di seluruh daerah melalui website KPU.
Namun, masih ada tiga propinsi lain yang belum terinput.
"Dari catatan yang dimiliki tim KPU, data yang terhimpun baru 104.829.926 yang ada di server kita," tuturnya.
Tiga
propinsi yang belum masuk datanya adalah Sumatera Selatan, Papua dan
Maluku Utara, termasuk ada beberapa daerah yang belum lengkap. Bagi data
pemilih yang belum terinput, ada keterangan bahwa data belum masuk
dalam server KPU.
"Ada masalah bandwith di daerah tempat
mengirim, ada problem akibat kesibukan jaringan, ada juga akibat semakin
lama data yang masuk butuh waktu konfirmasi dengan data yang sudah
terkirim sebelumnya," tuturnya soal alasan data yang belum masuk.
Untuk
mengecek sudah terdaftar atau belum dapat membuka website KPU
www.kpu.go.id. Kemudian ada kolom Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu
2014 di sebelah kanan yang bisa diklik.
Cara mengecek, pertama
bisa dengan langsung memasukkan nomor NIK pada kolom tersedia, atau
secara manual menentukan propinsi kemudian kabupaten, kecamatan hingga
kelurahan. Lalu masukkan nama.
Jika nama dimaksud tersedia
berarti sudah terdaftar sebagai pemilih sementara untuk Pemilu 2014.
Jika nama tidak muncul, berarti belum terdaftar.
"Bagi yang belum
segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan
masing-masing untuk mendaftarkan diri," kata Husni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar