BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Juli 2013

BNP2TKI Apresiasi Pemerintah Saudi Perpanjang Amnesti TKI

Ray Jordan - detikNews

Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa pengampunan (amnesti) para WNI maupun TKI overstayers hingga 3 November 2013. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, mengapresiasi kebijakakn pemerintah Arab Saudi tersebut.

"Saya bersyukur dengan kebijakan memperpanjang amnesti ini. Dengan begitu, pelayanan pembaruan dokumen ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI Jeddah semakin leluasa dan lebih baik lagi," ujar Jumhur dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (2/7/2013).

Jumhur mengatakan, kebijakan amnesti tersebut diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi meliputi 1 juta orang. Sedangkan jumlah WNI maupun TKI yang terkena amnesti di Saudi diperkirakan berjumlah 130 ribu orang.

"Para WNI maupun TKI itu umumnya memilih untuk tetap bekerja di Arab Saudi baik pada pengguna yang sama atau berbeda, melalui fasilitasi agensi perekrut TKI setempat atas nama kepentingan pihak pengguna bekerjasama perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS),"jelasnya.

Jumhur juga mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri yang telah meminta perpanjangan amnesti bagi para WNI maupun TKI secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis Al Su’ud. Masa amnesti para WNI maupun TKI overstayers tersebut diperpanjang hingga empat bulan ke depan, di mana sebelumnya, amnesti tersebut diberlakukan sejak 11 Mei hingga 3 Juli 2013.

Perwakilan RI, lanjut Jumhur, akan melakukan pembaruan dokumen sementara dalam bentuk SPLP, sehingga para TKI dapat bekerja kembali secara nyaman dan legal. Setelah para TKI menandatangani perjanjian kerja dengan pengguna, SPLP akan segera diganti dokumen paspor oleh KJRI Jeddah.

Sementara itu, untuk para WNI ataupun TKI yang menginginkan pulang ke tanah air akibat adanya amnesti, perwakilan RI juga mengeluarkan SPLP guna mendapatkan pelayanan exit permit dari otoritas imigrasi Arab Saudi sebelum kepulangannya.

"Per 1 Juli ini, KJRI Jeddah menerima pendaftaran para WNI/TKI overstayers sejumlah lebih 83 ribu orang. KJRI Jeddah sendiri telah mengeluarkan lebih 65 ribu SPLP tercetak kepada para WNI/TKI yang memerlukan," katanya.

Masa perpanjangan amnesti ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh WNI ataupun TKI yang overstayers. Sebab, jika tidak pemerintah Arab Saudi mengenakan hukuman penjara dua tahun untuk WNI/TKI yang tidak memanfaatkan momentum tersebut. Dan untuk pengguna yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal Saudi

Tidak ada komentar: