Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa
pengampunan (amnesti) para WNI maupun TKI overstayers hingga 3 November
2013. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, mengapresiasi kebijakakn pemerintah
Arab Saudi tersebut.
"Saya bersyukur dengan kebijakan
memperpanjang amnesti ini. Dengan begitu, pelayanan pembaruan dokumen
ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para
WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI Jeddah
semakin leluasa dan lebih baik lagi," ujar Jumhur dalam keterangan pers
yang diterima detikcom, Selasa (2/7/2013).
Jumhur mengatakan,
kebijakan amnesti tersebut diterapkan untuk warga negara asing ilegal di
Arab Saudi meliputi 1 juta orang. Sedangkan jumlah WNI maupun TKI yang
terkena amnesti di Saudi diperkirakan berjumlah 130 ribu orang.
"Para
WNI maupun TKI itu umumnya memilih untuk tetap bekerja di Arab Saudi
baik pada pengguna yang sama atau berbeda, melalui fasilitasi agensi
perekrut TKI setempat atas nama kepentingan pihak pengguna bekerjasama
perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta
(PPTKIS),"jelasnya.
Jumhur juga mengatakan, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri yang telah meminta perpanjangan amnesti
bagi para WNI maupun TKI secara tertulis kepada Raja Arab Saudi,
Abdullah Bin Abdul Azis Al Su’ud. Masa amnesti para WNI maupun TKI
overstayers tersebut diperpanjang hingga empat bulan ke depan, di mana
sebelumnya, amnesti tersebut diberlakukan sejak 11 Mei hingga 3 Juli
2013.
Perwakilan RI, lanjut Jumhur, akan melakukan pembaruan
dokumen sementara dalam bentuk SPLP, sehingga para TKI dapat bekerja
kembali secara nyaman dan legal. Setelah para TKI menandatangani
perjanjian kerja dengan pengguna, SPLP akan segera diganti dokumen
paspor oleh KJRI Jeddah.
Sementara itu, untuk para WNI ataupun
TKI yang menginginkan pulang ke tanah air akibat adanya amnesti,
perwakilan RI juga mengeluarkan SPLP guna mendapatkan pelayanan exit
permit dari otoritas imigrasi Arab Saudi sebelum kepulangannya.
"Per
1 Juli ini, KJRI Jeddah menerima pendaftaran para WNI/TKI overstayers
sejumlah lebih 83 ribu orang. KJRI Jeddah sendiri telah mengeluarkan
lebih 65 ribu SPLP tercetak kepada para WNI/TKI yang memerlukan,"
katanya.
Masa perpanjangan amnesti ini harus betul-betul
dimanfaatkan oleh WNI ataupun TKI yang overstayers. Sebab, jika tidak
pemerintah Arab Saudi mengenakan hukuman penjara dua tahun untuk WNI/TKI
yang tidak memanfaatkan momentum tersebut. Dan untuk pengguna yang
memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal Saudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar