BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 16 Juli 2013

Dijadikan Tersangka, Dada Rosada Pasrah

Oleh: Firman Qusnul Yakin

INILAH.COM, Jakarta - Wali Kota Bandung Dada Rosada jalani pemeriksaan pertama pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemulusan penanganan kasus korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Demokrat itu tiba sekitar pukul 10.35 WIB tadi didampingi sejumlah ajudannya. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswandi.

Saat tiba di KPK, Dada tebar senyum kepada awak media. Turun dari mobil Innovanya, Dada langsung masuk tangga lobby KPK. Saat ditanya soal penetapan tersangkanya oleh KPK, Dada pasrah. "Kita serahkan aja pada proses hukum KPK," kata Dada, Selasa, (16/7/2013).

Selebihnya, Dada berjanji akan menjelaskan semua setelah pemeriksaannya berlangsung nanti. Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menemukan dua alat bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu.

Dada disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[bay]

Tidak ada komentar: