Oleh: Firman Qusnul Yakin
INILAH.COM, Jakarta - Wali Kota Bandung Dada Rosada jalani pemeriksaan
pertama pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara suap terkait
pemulusan penanganan kasus korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung, di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Demokrat itu tiba
sekitar pukul 10.35 WIB tadi didampingi sejumlah ajudannya. Dia akan
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Sekda Kota
Bandung Edi Siswandi.
Saat tiba di KPK, Dada tebar senyum kepada
awak media. Turun dari mobil Innovanya, Dada langsung masuk tangga lobby
KPK. Saat ditanya soal penetapan tersangkanya oleh KPK, Dada pasrah.
"Kita serahkan aja pada proses hukum KPK," kata Dada, Selasa,
(16/7/2013).
Selebihnya, Dada berjanji akan menjelaskan semua
setelah pemeriksaannya berlangsung nanti. Dada Rosada ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK setelah menemukan dua alat bukti cukup mengenai
keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi dana
Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu.
Dada
disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau
pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar