Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Selatan M Ali Muthohar menyerahkan gratifikasi ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (4/7/2013) melalui dua
orang staf Kejaksaan.
Dua pegawai Kejaksaan terlihat
membawa dua kardus berukuran setengah meter. Namun, belum diketahui
secara pasti isi dalam kardus tersebut.
Munadi, salah satu
pegawai kejaksaan yang datang ke KPK mengatakan, gratifikasi tersebut
dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun dia mengaku tidak mengetahui
pihak yang memberikan gratifikasi itu.
Ketika di singgung untuk
siapa gratifikasi tersebut. Munadi menyebut untuk mantan Kajati Kalsel
"Pak M Ali Muthohar (mantan Kajati Kalsel)," kata dia.
Menurutnya,
Ali saat ini menjabat Dir Oharda (Direktur Orang dan Harta Benda -
Kejagung). Dia mengaku disuruh oleh Ali Muthohar untuk menyerahkan
barang dalam kardus tersebut kepada KPK.
Ketika dikonfirmasi isi
dalam kardus tersebut, Munadi mengaku tidak tahu. Dia mengatakan hanya
menjalankan perintah dari kantornya untuk menyerahkan barang tersebut.
[mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar