BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 Juli 2013

Dir Oharda Kejagung Serahkan Gratifikasi ke KPK

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan M Ali Muthohar menyerahkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (4/7/2013) melalui dua orang staf Kejaksaan.

Dua pegawai Kejaksaan terlihat membawa dua kardus berukuran setengah meter. Namun, belum diketahui secara pasti isi dalam kardus tersebut.

Munadi, salah satu pegawai kejaksaan yang datang ke KPK mengatakan, gratifikasi tersebut dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun dia mengaku tidak mengetahui pihak yang memberikan gratifikasi itu.

Ketika di singgung untuk siapa gratifikasi tersebut. Munadi menyebut untuk mantan Kajati Kalsel "Pak M Ali Muthohar (mantan Kajati Kalsel)," kata dia.

Menurutnya, Ali saat ini menjabat Dir Oharda (Direktur Orang dan Harta Benda - Kejagung). Dia mengaku disuruh oleh Ali Muthohar untuk menyerahkan barang dalam kardus tersebut kepada KPK.

Ketika dikonfirmasi isi dalam kardus tersebut, Munadi mengaku tidak tahu. Dia mengatakan hanya menjalankan perintah dari kantornya untuk menyerahkan barang tersebut. [mvi]

Tidak ada komentar: