Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW)
menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus Bantuan Langsung
Benih Unggul (BLBU) paket 1 tahun 2012 pada dirjen tanaman pangan. Nilai
proyek dalam kasus ini mencapai Rp 209 miliar.
"Menetapkan Dirut
PT HNW inisial S sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan
Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin,
Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Untung mengatakan kejaksaan juga
melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, pertama di rumah saksi dalam
kasus ini, yakni Mahfudi Husodo di Jl Koptu Berlian Kelurahan Tegal Kec
Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Kedua di kantor PT HNW di Griya Mutiara
blok A/2 Baturejo Banguntapan Bantul Yogyakarta.
"Rumah tersangka S di perumahan Griya Mutiara Rt 006 Banguntapan Bantul Yogyakarta," ujar Untung.
Kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang dianggap perlu serta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Menurut
Untung dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang
cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka lainnya yakni pimpinan
produksi PT HNW inisial MH. Namun karena dari awal penyidikan MH tidak
koorporatif akhirnya tim penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan Agung
RI untuk ditahan.
"Dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di
rutan Salemba cabang Kejagung RI dari 19 Juli sampai 07 Agustus 2013
berdasarkan surat perintah penahanan no: print-14/F.2/Fd.1/07/2013
tanggal 19 Juli 2013," kata Untung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar