Rina Atriana - detikNews
Jakarta - KPK resmi melakukan penahanan terhadap
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.
Bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu ditahan di ruang tahanan
KPK.
"Ditahan di rutan KPK, lengkapnya rutan Jakarta Timur
cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta., Jumat (19/7/2013).
Hari ini KPK memeriksa
Budi Susanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 10.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam Budi langsung ditahan. Budi
ditahan selama 20 hari ke depan.
Keluar gedung KPK pukul 19.10
WIB, Budi tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange. Namun, ia
tak mengucapkan sepatah katapun saat ditanya mengenai penahannnya.
PT
Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) merupakan perusahaan milik Budi
yang menjadi pemenang lelang proyek simulator SIM. Namun kemudian PT
CMMA menyerahkan pengerjaan proyek kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia
(ITI) sebagai perusahaan subkontraktor.
Budi disebut-sebut
meminta uang Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo S. Bambang
selaku Direktur PT ITI, untuk diberikan ke Itwasum. Setelah pemberian
uang Rp 1,5 miliar lebih itu, dari Budi melalui Sukotjo, tim Itwasum
Mabes Polri pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang
simulator.
Wakapolri Komjen Nanan Soekarna usai menjalani
pemeriksaan di KPK Selasa (9/7) lalu, mengatakan tim Itwasum Mabes Polri
memang merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang. Namun yang
saat itu menjabat sebagai tim pra-audit Itwasum hanya menyetujui laporan
yang diajukan oleh panitia pelaksana di bawah koordinasi pejabat
pembuat komitmen (PPK) Brigjen Didik Purnomo.
Nanan menegaskan,
proses tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jenderal polisi
bintang tiga itu pun kembali menampik dugaan adanya aliran dana Rp 1,5
miliar ke Itwasum dari Budi Susanto, bos PT CMMA. “Tidak ada (uang)
itu,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar