BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 Juli 2013

Emir Moeis Ditahan di Rutan Guntur

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Izedrik Emir Moeis, tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Usai menjalani pemeriksaan perdana, Kamis, 11 Juli 2013 sejak pukul 10.25 WIB, Ketua Komisi XI DPR itu langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, pada pukul 16.05 WIB.

"Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan, melakukan upaya penahanan terhadap tersangka IEM," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya.

Menurut Johan, KPK menjerat Emir Moeis dengan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan dilakukan di Rutan Guntur untuk 20 hari," ungkap dia.

Ketika meninggalkan Gedung KPK, politisi PDI Perjuangan itu tidak berkomentar sedikitpun. Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Emir Moeis langsung memasuki mobil tahanan KPK B 7772 QK.

Seperti diketahui, Emir ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu. Emir Moeis selaku penyelenggara negara diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
"Uang yang diterima (IEM) diduga lebih dari US$300 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata dan rumah ZP di Jagakarsa.

"Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," kata Bambang. (eh)

Tidak ada komentar: