VIVAnews
- Usai menjalani pemeriksaan perdana sejak pukul 10.25 WIB, Izederick
Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR, itu meninggalkan Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 16.05 WIB.
Mengenakan baju tahanan
berwarna orange, politisi PDI Perjuangan itu dibawa dengan menggunakan
mobil tahanan KPK B 7772 QK. Tidak ada yang keluar dari mulut Emir, usai
menjalani pemeriksaan ia merangkul seorang kerabatnya, dan langsung
masuk ke dalam mobil.
KPK menahan Emir sebagai tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Emir ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu. Da selaku penyelenggara negara diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Uang yang diterima (IEM) diduga lebih dari US$300 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menjerat Emir Moeis dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata dan rumah ZP di Jagakarsa.
"Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," kata Bambang.
KPK menahan Emir sebagai tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Emir ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu. Da selaku penyelenggara negara diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Uang yang diterima (IEM) diduga lebih dari US$300 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menjerat Emir Moeis dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata dan rumah ZP di Jagakarsa.
"Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," kata Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar