Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meminta Wakil Menteri
Hukum dan HAM Denny Indrayana introspeksi diri. Hal tersebut dinilai
lebih arif daripada mengomentari jalannya persidangan yang menjadi
kewenangan pengadilan.
"Coba Pak Denny lihat kenapa Nazarudin
bisa jadi manager di tahanan. Kenapa gembong narkoba masih bisa
bertransaksi di dalam. Bagaimana pelaku bisa melenggang kangkung masuk
ke dalam. Saya kira itu lebih penting daripada mencampuri independensi
hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa
pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu
(10/7/2013).
Saat melihat persidangan kasus Cebongan, Denny mempersoalkan pengamanan sipil yang dinilai bisa mempengaruhi proses persidangan.
MA menyatakan sidang kasus Cebongan bersifat terbuka untuk umum
sehingga siapa pun bebas menghadiri dan menyaksikan jalannya
persidangan.
"Berapa pun orang ikut persidangan, mari kita
hormati independesi persidangan itu. Jangan masuk pada substansi,
sehingga terkesan nanti ada keberpihakan," ujar mantan Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Batam ini.
Jika ada yang mencoba masuk pada substansi
persidangan, maka Ridwan mengkhawatirkan majelis hakim persidangan
menjadi tidak bebas dan imparsial dalam menilai perkara itu.
"Mari
kita jaga bersama-sama karena ini diperhatikan masyarakat nasional dan
dunia. Kita juga apabila diperlukan telah menyiapkan pengamanannya dan
menyiapkan ruang untuk pengunjung serta LCD," ujar Ridwan.
Ridwan
menjelaskan majelis hakim tidak hanya memikirkan keamanan saksi dan
korban, namun juga terdakwa sebagai satu kesatuan. Berbeda dengan
kelompok tertentu yang membedakan antara saksi, korban dan terdakwa.
"Tapi majelis dan pengadilan mengakomodir, bagaimana semua pihak itu merasa nyaman dan kondusif," pungkas Ridwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar