Bandung - Satpol PP Kota Bandung belum akan melakukan tindakan apapun terkait kontroversi kafe bertema 'Nazi' Soldatenkaffee. Mereka menunggu kajian dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Satpol masih menunggu rekomendasi dari bagian hukum, apakah kafe yang yang berlokasi di Paskal Hypersquare Jalan Pasirkaliki tersebut melanggar terbukti melanggar perda atau tidak.
"Kita belum ada tindakan apapun karena belum dapat rekomendasi. Ada bidang hukum yang akan mengkajinya. Kalau memang ada pelanggaran perda, baru penindakan," ujar Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana saat dihubungi melalui telepon, Jumat (19/7/2013).
Menurut Deden, penindakan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
"Tapi kalau memang berbau Nazi atau SARA, itu harus kepolisian. Kalau begitu (Nazi), biasanya pelanggaran Undang-undang, bukan Perda. Wewenangnya ke kepolisian. Apalagi izin keramaian kan polisi," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar