BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 19 Juli 2013

Kasus Dugaan Korupsi Internet Kecamatan, Kejaksaan Geledah Kemenkominfo dan BP3TI

Salmah Muslimah - detikNews

 Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi mobil internet kecamatan.

"Tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan juga penyitaan pada beberapa lokasi antara lain kantor Kemenkoinfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Untung mengatakan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah no print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no print-38/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013. Penggeledahan dilakukan ditiga tempat.

"Pertama kantor Kemenkoinfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon sirih no. 75 Jakarta Pusat," ujar Untung.

Lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.

Untung menambahkan penggeladahan dilakukan sejak pagi tadi. Kejagung menyita beberapa dokumen surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait.

"Benda-benda lainnya serta benda tidak bergerak yang berhubungan dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh kedua Tersangka," kata Untung.

Hingga berita diturunkan, tim penyidik masih melaksanakan proses penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya Kejagung menaikkan status kasus pengadaan mobil internet di Kemenkominfo ke tahap penyidikan. Direktur perusahaan rekanan dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dijadikan tersangka.

"Kejagung telah menetapkan DNA, direktur PT Multi Data Rencana Prima dan S Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Adi Togarisman di kantornya, Senin (15/7/2013).

Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya, kata Adi, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Tidak ada komentar: