Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah kantor
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kantor Balai Penyedia dan
Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Penggeledahan
terkait kasus dugaan korupsi mobil internet kecamatan.
"Tim
penyidik melakukan tindakan penggeledahan juga penyitaan pada beberapa
lokasi antara lain kantor Kemenkoinfo," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Untung mengatakan
penggeledahan ini berdasarkan surat perintah no
print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no
print-38/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013. Penggeledahan dilakukan
ditiga tempat.
"Pertama kantor Kemenkoinfo Dirjen Penyelenggara
Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon sirih no. 75
Jakarta Pusat," ujar Untung.
Lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di
Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan.
Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan
HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.
Untung menambahkan
penggeladahan dilakukan sejak pagi tadi. Kejagung menyita beberapa
dokumen surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan
perusahaan yang terkait.
"Benda-benda lainnya serta benda tidak
bergerak yang berhubungan dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan
oleh kedua Tersangka," kata Untung.
Hingga berita diturunkan, tim penyidik masih melaksanakan proses penggeledahan dan penyitaan.
Sebelumnya
Kejagung menaikkan status kasus pengadaan mobil internet di
Kemenkominfo ke tahap penyidikan. Direktur perusahaan rekanan dan Kepala
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
dijadikan tersangka.
"Kejagung telah menetapkan DNA, direktur PT
Multi Data Rencana Prima dan S Kepala Balai Penyedia dan Pengelola
Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam
dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK),"
kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung RI Adi Togarisman di kantornya, Senin (15/7/2013).
Pengadaan
yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi
Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan
Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya, kata
Adi, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak
sesuai dengan dokumen kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar