Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
memanggil Air Asia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang dimaksud yaitu hukuman denda Rp 50 juta karena membatalkan
penerbangan atas penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo.
"Memanggil
dengan resmi PT Indonesia AirAsia untuk diberi teguran agar dalam
rentang 8 hari setelah teguran diberikan agar melaksanakan bunyi putusan
PN, Pengadilan Tinggi dan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," kata
Ketua PN Tangerang, Ridwan Ramli dalam berkas panggilan teguran
(annmaning) yang didapat detikcom, Rabu (17/7/2013).
AirAsia
diminta datang ke PN Tangerang, besok (18/7) pukul 10.00 WIB. Sesuai
hukum acara, setelah diberi teguran maka AirAsia hanya diberi waktu 8
hari melaksanakan putusan MA secara sukarela. Jika lewat 8 hari putusan
MA tidak dilaksanakan, maka Hastjarjo dapat melakukan eksekusi paksa
terhadap AirAsia.
Atas panggilan ini, AirAsia tengah mendiskusikan apa yang harus dilakukan esok hari.
"Saya
sudah cek dengan tim legal. Surat tersebut baru kami terima (16/7)
kemarin. Akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum," kata
Communications Manager PT Indonesia Air Asia Audrey Progastama Petriny
pagi ini.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Boedi
mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal di Yogyakarta pada
tanggal 12 Desember 2008. Untuk memenuhi undangan tersebut, Boedi
memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember
2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor
penerbangan QZ7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember
2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor
penerbangan QZ7345.
Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB,
Boedi menerima SMS dari AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340
CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL
021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender:
AIRASIA
Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan
dikabulkan oleh PN Tangerang pada 2 Februari 2010. PN Tangerang
menghukum AirAsia membayar ganti rugi immateril sebanyak Rp 50 juta dan
materil sebanyak Rp 806 ribu.
Tidak terima, AirAsia mengajukan
banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Oktober 2010
menguatkan vonis PN Tangerang. AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum
terakhir ke MA tetapi kandas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar