INILAH.COM, Sampang - Pelaku pembunuhan seorang habib terancam mendapatkan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Usai pelimpahan berkas tersangka pembunuhan Habib Alwi oleh penyidik Polres Sampang beberapa waktu lalu, kini Kejaksaan Negeri setempat masih memproses penyusunan rencana dakwaan (Rendak) terhadap tersangka.
Rendak disusun oleh kejaksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk disidangkan. Meski rendak belum semuanya tuntas, namun bisa dipastikan tersangka dugaan otak pembunuhan yakni Mattawi, warga Kecamatan Kedungdung Sampang, akan didakwa dengan pasal berlapis.
Bahkan, terdakwa terancam hukuman seumur hidup, dan, atau hukuman mati. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Danang Purwoko melalui Kasi intel Sucipto.
"Pasal yang akan didakwakan kepada tersangka yaitu pasal 340,338 dan 352 junto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," terangnya, Selasa (16/7/2013).
Sucipto juga menambahkan, untuk persidangan tersangka Mattawi, Kejari sudah memastikan akan disidangkan di PN Sampang. Sebab lokus kejadian dan penyidikannya dilakukan di Sampang.
"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk memindahkan persidangan ini," tandasnya.
Sementara ketika ditanya kenapa tersangka yang sebelumnya disidang di Sidoarjo, Sucipto menjelaskan lantaran yang melakukan penyidikan adalah Polda Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mattawi ditangkap Polres Sampang dengan dugaan menjadi otak pembunuhan Habib Alwi (50), warga Desa Bato Poro Barat Kecamatan Kedungdung, Sampang. Selain Mattawi, dalam peristiwa yang berujung maut itu, polisi juga berhasil menangkap adik tersangka yakni Matluki alias Mastuki yang menjadi eksekutor pembunuhan.
Matluki saat ini sedang menjalani hukuman, setelah divonis seumur hidup oleh PN Sidoarjo beberapa waktu lalu. Namun terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara tersangka lainnya yakni Sayeri dan Samsul, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. [beritajatim]
Usai pelimpahan berkas tersangka pembunuhan Habib Alwi oleh penyidik Polres Sampang beberapa waktu lalu, kini Kejaksaan Negeri setempat masih memproses penyusunan rencana dakwaan (Rendak) terhadap tersangka.
Rendak disusun oleh kejaksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk disidangkan. Meski rendak belum semuanya tuntas, namun bisa dipastikan tersangka dugaan otak pembunuhan yakni Mattawi, warga Kecamatan Kedungdung Sampang, akan didakwa dengan pasal berlapis.
Bahkan, terdakwa terancam hukuman seumur hidup, dan, atau hukuman mati. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Danang Purwoko melalui Kasi intel Sucipto.
"Pasal yang akan didakwakan kepada tersangka yaitu pasal 340,338 dan 352 junto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," terangnya, Selasa (16/7/2013).
Sucipto juga menambahkan, untuk persidangan tersangka Mattawi, Kejari sudah memastikan akan disidangkan di PN Sampang. Sebab lokus kejadian dan penyidikannya dilakukan di Sampang.
"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk memindahkan persidangan ini," tandasnya.
Sementara ketika ditanya kenapa tersangka yang sebelumnya disidang di Sidoarjo, Sucipto menjelaskan lantaran yang melakukan penyidikan adalah Polda Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mattawi ditangkap Polres Sampang dengan dugaan menjadi otak pembunuhan Habib Alwi (50), warga Desa Bato Poro Barat Kecamatan Kedungdung, Sampang. Selain Mattawi, dalam peristiwa yang berujung maut itu, polisi juga berhasil menangkap adik tersangka yakni Matluki alias Mastuki yang menjadi eksekutor pembunuhan.
Matluki saat ini sedang menjalani hukuman, setelah divonis seumur hidup oleh PN Sidoarjo beberapa waktu lalu. Namun terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara tersangka lainnya yakni Sayeri dan Samsul, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. [beritajatim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar