Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Ardhayadi Mitroatmodjo dalam kasus korupsi
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century
dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi
Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Rabu.
Ardhayadi adalah mantan Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran
dan Peredaran Uang serta Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank.
Ia tidak memberikan pernyataan apapun saat mendatangi gedung KPK.
Dalam kasus Bank Century, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI
dan pejabat Kementerian Keuangan seperti Sri Mulyani yang saat itu
menjabat sebagai Menteri Keuangan.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.
Sementara
mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang
yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar