Banjarmasin (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan Kalimantan kini berstatus waspada pembakaran hutan dan lahan yang biasanya terjadi pada Juli dan Agustus.

Menurut Kambuaya di Banjarmasin, Senin, serangan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatra maupun Kalimantan biasanya terjadi pada Juli hingga Agustus, sehingga pada saat itu seluruh pihak terkait harus waspada.

"Persiapan menghadapi serangan kabut asap pada Juli - Agustus, ternyata di Sumatra lebih dulu dari biasanya," katanya.

Beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten antara lain dengan menyiapkan tenaga lapangan yang telah dibentuk.

"Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan, pertanian maupun lainnya.

Begitu juga dengan masyarakat, juga harus lebih hati-hati dalam bertindak, jangan sampai membuang sesuatu yang menimbulkan kebakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.

"Apalagi pada lahan gambut, yang biasanya mudah terbakar, dan bila sudah terbakar, apinya akan sulit dipadamkan," katanya.

Kedatangan Menteri Lingkungan Hidup ke Banjarmasin, dalam rangka menghadiri pekan ilmiah akutansi nasional 2013 serta uji emisi di Depo Pertamina Kuin Banjarmasin.

Menteri juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka peresmian pengelolaan IPAL di salah satu pondok pesantren di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Rakhmadi Kurdi mengatakan hingga kini pembakaran lahan maupun hutan di Kalimantan Selatan masih terkendali dan relatif tidak ada kabut asap.

"Jumlah titik panas masih belum mengkhawatirkan, semuanya masih cukup aman," katanya.

Namun demikian, tambah dia, pihaknya tetap waspada dengan meningkatkan kesiapsiagaan tim Manggala Agni dan masyarakat peduli api.

"Kami juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat dan perusahaan tidak melakukan pembakaran lahan, apalagi dalam jumlah cukup luas," katanya.

Sedangkan untuk petani, tambah dia, pihaknya masih memberi toleransi, asalkan lahan yang dibakar tidak terlalu luas, hingga menimbulkan kabut asap.

Bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum dengan melakukan pembakaran lahan, tambah dia, maka pihaknya tidak akan segan untuk menyeret ke jalur hukum.
(U004/Z003)