Pewarta: Ulul Maskuriah
Banjarmasin (ANTARA
News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan
Kalimantan kini berstatus waspada pembakaran hutan dan lahan yang
biasanya terjadi pada Juli dan Agustus.
Menurut Kambuaya di Banjarmasin, Senin, serangan kabut asap akibat
pembakaran hutan dan lahan di Sumatra maupun Kalimantan biasanya terjadi
pada Juli hingga Agustus, sehingga pada saat itu seluruh pihak terkait
harus waspada.
"Persiapan menghadapi serangan kabut asap pada Juli - Agustus, ternyata di Sumatra lebih dulu dari biasanya," katanya.
Beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi
maupun kabupaten antara lain dengan menyiapkan tenaga lapangan yang
telah dibentuk.
"Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan, pertanian maupun lainnya.
Begitu juga dengan masyarakat, juga harus lebih hati-hati dalam
bertindak, jangan sampai membuang sesuatu yang menimbulkan kebakaran
hutan maupun lahan secara sembarangan.
"Apalagi pada lahan gambut, yang biasanya mudah terbakar, dan bila sudah terbakar, apinya akan sulit dipadamkan," katanya.
Kedatangan Menteri Lingkungan Hidup ke Banjarmasin, dalam rangka
menghadiri pekan ilmiah akutansi nasional 2013 serta uji emisi di Depo
Pertamina Kuin Banjarmasin.
Menteri juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dalam rangka peresmian pengelolaan IPAL di salah satu pondok pesantren
di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Rakhmadi Kurdi mengatakan hingga kini
pembakaran lahan maupun hutan di Kalimantan Selatan masih terkendali
dan relatif tidak ada kabut asap.
"Jumlah titik panas masih belum mengkhawatirkan, semuanya masih cukup aman," katanya.
Namun demikian, tambah dia, pihaknya tetap waspada dengan
meningkatkan kesiapsiagaan tim Manggala Agni dan masyarakat peduli api.
"Kami juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat dan perusahaan
tidak melakukan pembakaran lahan, apalagi dalam jumlah cukup luas,"
katanya.
Sedangkan untuk petani, tambah dia, pihaknya masih memberi
toleransi, asalkan lahan yang dibakar tidak terlalu luas, hingga
menimbulkan kabut asap.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum dengan melakukan
pembakaran lahan, tambah dia, maka pihaknya tidak akan segan untuk
menyeret ke jalur hukum.
(U004/Z003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar