Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Polisi sudah memberi peringatan agar
masyarakat tak bermain dengan petasan. Sanksi pidana bisa mengancam. Hal
senada juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar
umat muslim menjauhi petasan.
"Kalau mendatangkan mudarat, serta
tidak ada manfaat sama sekali ya berarti terlarang," jelas Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).
Menurut
Niam, bermain petasan masuk dalam kategori tabdzir yakni
menghambur-hamburkan harta. Niam menghormati bila petasan itu menjadi
suatu budaya atau ekspresi tertentu.
Tapi yang patut dijaga yakni jangan sampai dari petasan itu menimbulkan kerusakan. Makna Idul Fitri dan Ramadan akan terciderai.
"Intinya diarahkan agar tertib sosial, serta meminimalisir dampak negatif," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar