VIVAnews -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengalihfungsikan tiga
sekolah di kawasan Jatinegara menjadi penampungan pedagang kali lima.
Menanggapi hal itu,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, menyebutkan, sebelum
mengalihfungsikan sekolah, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
memperhatikan betul kondisi anak di sekolah tersebut.
"Penataan PKL boleh, tapi jangan mengorbankan sekolah. Apalagi anak sekolahnya. Jangan menyelesaikan masalah dengan masalah," kata Dwi Rio saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 13 Juli 2013.
Dwi Rio menuturkan, masih banyak terobosan yang bisa dilakukan untuk penataan PKL. Tapi, dia menjelaskan, semuanya tidak bisa terburu-buru dan instan. Menurut dia, harus diperhatikan betul kondisi anak sekolah di sekolah tersebut. Kecuali, jika posisi sekolah dalam keadaan terlikuidasi dan sudah tidak ada lagi muridnya.
"Kalau tidak ada muridnya, bolehlah dengan prinsip pengelolaan aset pemda di eks sekolah," katanya.
Dwi Rio menambahkan, seharusnya sebelum melakukan alih fungsi sekolah menjadi penampungan PKL tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan matang-matang dampaknya. Karena, dengan penggabungan bisa menyebabkan over kapasitas.
"Penataan PKL boleh, tapi jangan mengorbankan sekolah. Apalagi anak sekolahnya. Jangan menyelesaikan masalah dengan masalah," kata Dwi Rio saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 13 Juli 2013.
Dwi Rio menuturkan, masih banyak terobosan yang bisa dilakukan untuk penataan PKL. Tapi, dia menjelaskan, semuanya tidak bisa terburu-buru dan instan. Menurut dia, harus diperhatikan betul kondisi anak sekolah di sekolah tersebut. Kecuali, jika posisi sekolah dalam keadaan terlikuidasi dan sudah tidak ada lagi muridnya.
"Kalau tidak ada muridnya, bolehlah dengan prinsip pengelolaan aset pemda di eks sekolah," katanya.
Dwi Rio menambahkan, seharusnya sebelum melakukan alih fungsi sekolah menjadi penampungan PKL tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan matang-matang dampaknya. Karena, dengan penggabungan bisa menyebabkan over kapasitas.
"PKL berhak mendapatkan
penataan dan perlindungan, tapi anak sekolah juga harus mendapatkan
perlindungan dalam menjalankan proses belajar mengajar," ucapnya. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar