Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring prihatin dengan
putusan pengadilan Tipikor yang menvonis 4 tahun eks Dirut IM2 Indar
Atmanto, karena bisa memperburuk citra Indonesia di dunia Internet
Service Provider (ISP). Jaksa Agung Basrief Arief menilai komentar
tersebut tidak menghargai peradilan.
"Ini kan sudah putusan
pengadilan. (Kalau begitu) kita kok tidak menghargai peradilan kita, yah
toh," kata Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/7/201) menanggapi komentar Tifatul.
Basrief
mengatakan dalam sistem pemerintahan sudah jelas pembagian tugas dari
tiap lembaga. Basrief mengimbau agar semua pihak tidak mencampuri
peradilan. Semua pihak sebaiknya menunggu putusan tersebut berkekuatan
hukum tetap.
"Trias politika sudah jelas pembagian kekuasaannya.
Putusan pengadilan ya pengadilan, eksekutif ya eksekutif, begitu juga
legislatif," ucap Basrief.
Sebelumnya Menkominfo Tifatul merasa
prihatin atas vonis terhadap IM2-Indosat. Putusan ini menurutnya bisa
mengganggu iklim bisnis. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog
kepada pihak yudikatif untuk memperjelas pokok perkara ini.
"Pemerintah
akan berdialog pada yudikatif, supaya jangan juga membunuh industri
telekomunikasi, sesuai yang kita keluarkan izinnya dan sah, kemudian
disalahkan oleh pengadilan inikan perlu dialog dengan mereka atau perlu
penjelasan kepada mereka," ucapnya.
Namun, Tifatul menegaskan dirinya tetap menghormati pengadilan. Dia
berharap agar IM2 untuk mengajukan banding dalam kasus ini. (Berita
ini merupakan ralat berita sebelumnya yang menuliskan bahwa Tifatul
menyesalkan vonis eks Dirut IM2. Padahal, selama ini Tifatul tidak
pernah mengatakan menyesalkan-Red).
Dibawanya kasus ini ke meja hijau sebelumnya disayangkan banyak pihak,
terutama dari kalangan pegiat teknologi informasi jauh-jauh hari. Bagi
mereka, tidak ada kasus pidana korupsi dalam kasus penggunaan frekwensi
3G oleh IM2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar