Arbi Anugrah - detikNews
Cilacap, - Kepolisian Polres Cilacap mengamankan Sebuah
truk tangki nopol H 1428 PW asal Semarang, Jawa Tengah. Truk mengangkut
16 ribu BBM jenis solar saat hendak menuju proyek pembangunan PLTU unit
2 Jateng.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan karyawan
Pertamina yang mencurigai truk tanki berwarna biru putih saat menuju
proyek PLTU," kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan kepada wartawan,
Senin (22/7/2013).
Menurut dia, karyawan Pertamina tersebut
curiga lantaran truk tanki milik PT Wahyu Indah Jaya tersebut juga
terdapat logo Pertamina dibelakangnya dan bukan merupakan agen resmi BBM
pertamina di wilayah Cilacap dan tidak termasuk dalam daftar
transportir industri.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui bahwa
solar tersebut berasal dari Semarang dengan tujuan dijual ke PLTU Bunton
Adipala dengan sistem setelah barang sampai ditempat ditimbang baru
dilakukan proses transaksi pembayarnya," ujarnya.
Selain itu,
truk pengankut solar tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat
yang sah. Oleh karena itu, polisi segera mengamankan sopir truk tanki,
Nur Indriayanto (39) warga Semarang Timur dan pemilik solar Antonius Eko
Agus Susilo (36) warga Kabupaten Demak.
Kedua pelaku dijerat
dengan tindak pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM
sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 55 Subsider 53 huruf b dan d UU
RI No.2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar